Disdukcapil Rohil Himbau Rekam e-KTP sebelum Batas Waktu

RIAUPUBLIK.COM, BAGANSIAPIAPI - Pemerintah pusat memberikan batas waktu bagi daerah untuk menyelesaikan proses perekaman e-KTP hingga 30 September. Pasalnya, bagi masyarakat yang tidak melakukan perekaman hingga batas waktu tersebut, maka data mereka yang belum merekam akan terhapus dari database.

Demikian disampaikan Plt Kadisdukcapil Rohil, Basaruddin SH, Sabtu (3/9/2016) melalui pesan Blackberry nya. Sehubungan adanya batas waktu yang diberikan oleh pemerintah pusat tersebut, Ia menghimbau masyarakat untuk segera melakukan perekaman sebelum batas akhir.

Saat ini katanya perekaman e-KTP masih terus berlangung dan tidak boleh diberhentikan. Namun, yang belum merekam agar segera melakukan perekaman.

"Karena instruksi pusat apabila tidak melakukan perekaman maka akan terancam tidak bisa memiliki indentitas kependudukan berupa KTP, "jelas Basaruddin.

Untuk mengembalikan data tersebut maka seseorang yang belum merekam itu harus membuat permohonan baru. "Untuk membuat permohonan baru tentunya tidaklah mudah dan harus menjalani berbagai proses. Jadi sebaiknya kepada masyarakat yang belum merekam rekamlah secepatnya baik di kantor camat maupun di Disdukcapil Rohil," himbaunya.

Penulis: jumaris

Related

Rohil 8820592711664316657

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item