Disdukcapil Rohil Himbau Rekam e-KTP sebelum Batas Waktu
https://www.riaupublik.com/2016/09/disdukcapil-rohil-himbau-rekam-e-ktp.html
RIAUPUBLIK.COM, BAGANSIAPIAPI - Pemerintah pusat memberikan batas waktu bagi daerah untuk menyelesaikan proses perekaman e-KTP hingga 30 September. Pasalnya, bagi masyarakat yang tidak melakukan perekaman hingga batas waktu tersebut, maka data mereka yang belum merekam akan terhapus dari database.
Demikian disampaikan Plt Kadisdukcapil Rohil, Basaruddin SH, Sabtu (3/9/2016) melalui pesan Blackberry nya. Sehubungan adanya batas waktu yang diberikan oleh pemerintah pusat tersebut, Ia menghimbau masyarakat untuk segera melakukan perekaman sebelum batas akhir.
Saat ini katanya perekaman e-KTP masih terus berlangung dan tidak boleh diberhentikan. Namun, yang belum merekam agar segera melakukan perekaman.
"Karena instruksi pusat apabila tidak melakukan perekaman maka akan terancam tidak bisa memiliki indentitas kependudukan berupa KTP, "jelas Basaruddin.
Untuk mengembalikan data tersebut maka seseorang yang belum merekam itu harus membuat permohonan baru. "Untuk membuat permohonan baru tentunya tidaklah mudah dan harus menjalani berbagai proses. Jadi sebaiknya kepada masyarakat yang belum merekam rekamlah secepatnya baik di kantor camat maupun di Disdukcapil Rohil," himbaunya.
Penulis: jumaris
Demikian disampaikan Plt Kadisdukcapil Rohil, Basaruddin SH, Sabtu (3/9/2016) melalui pesan Blackberry nya. Sehubungan adanya batas waktu yang diberikan oleh pemerintah pusat tersebut, Ia menghimbau masyarakat untuk segera melakukan perekaman sebelum batas akhir.
Saat ini katanya perekaman e-KTP masih terus berlangung dan tidak boleh diberhentikan. Namun, yang belum merekam agar segera melakukan perekaman.
"Karena instruksi pusat apabila tidak melakukan perekaman maka akan terancam tidak bisa memiliki indentitas kependudukan berupa KTP, "jelas Basaruddin.
Untuk mengembalikan data tersebut maka seseorang yang belum merekam itu harus membuat permohonan baru. "Untuk membuat permohonan baru tentunya tidaklah mudah dan harus menjalani berbagai proses. Jadi sebaiknya kepada masyarakat yang belum merekam rekamlah secepatnya baik di kantor camat maupun di Disdukcapil Rohil," himbaunya.
Penulis: jumaris