Baru Dilantik, Kepala Desa Harus Diberi Pelatihan
https://www.riaupublik.com/2016/09/baru-dilantik-kepala-desa-harus-diberi.html
BAGANSIAPIAPI, RIAUPUBLIK.Com-- Kepala desa yang baru dilantik harus diberikan pelatihan tentang ilmu pemerintahan desa. Hal ini perlu dilakukan mengingat peran kepala desa merupakan ujung tombak awal dari jalannya pemerintahan daerah. Sebagai institusi yang berhadapan langsung dengan masyarakat tentunya diperlukan penguatan ilmu.
Demikian dikatakan Ketua Komisi A DPRD Rohil, Abu Khoiri. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akrab disapa Aboy itu mengatakan memang sudah seharusnya kepala desa atau Datuk penghulu yang baru menjalani pelatihan ilmu kepemerintahan desa beserta segala pola kerja administrasinya.
"Selain itu, Kepala desa nantinya juga akan mengeluarkan produk hukum sendiri yang mengatur pemerintahan suatu desa, sesuai dengan kebutuhan hukum yang diperlukan oleh desa masing-masing," ujarnya.
Ia mengatakn produk Hukum yang dimaksud sebutnya seperti peraturan desa yang nantinya akan disahkan oleh pemerintah daerah. Dimana muatan hukum yang dimiliki oleh peraturan desa itu sangat kuat jika memang digunakan dan sesuai dengan kesepakatan bersama masyarakat.
"Saat ini kepala desa sudah dilantik semua yang tentunya kepala desa yang baru juga melakukan perombakan dan pembentukan staf pembantunya. Namun hal itu hendaknya harus dipertimbangkan dari berbagai aspek," pesannya.
Ia mengingatkan kepala desa agar semua langkah yang diambil harus mempunyai kandungan isi yang kuat, jangan hanya dilakaukan untuk proses sementara karena mempertimbangkan keuntungan kelompok saja, akan tetapi semua itu harus dilandasi dengan hukum yang kuat.
"Desa harus tampil maksimal dalam segala hal, terlebih lagi sudah dipilih oleh masyarakat secara demokratis. Jadi semuanya sudah harus bagus dalam melaksanakan tugas mulianya untuk mengayomi masyarakat," pungkasnya.
Penulis : jumaris.
Demikian dikatakan Ketua Komisi A DPRD Rohil, Abu Khoiri. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akrab disapa Aboy itu mengatakan memang sudah seharusnya kepala desa atau Datuk penghulu yang baru menjalani pelatihan ilmu kepemerintahan desa beserta segala pola kerja administrasinya.
"Selain itu, Kepala desa nantinya juga akan mengeluarkan produk hukum sendiri yang mengatur pemerintahan suatu desa, sesuai dengan kebutuhan hukum yang diperlukan oleh desa masing-masing," ujarnya.
Ia mengatakn produk Hukum yang dimaksud sebutnya seperti peraturan desa yang nantinya akan disahkan oleh pemerintah daerah. Dimana muatan hukum yang dimiliki oleh peraturan desa itu sangat kuat jika memang digunakan dan sesuai dengan kesepakatan bersama masyarakat.
"Saat ini kepala desa sudah dilantik semua yang tentunya kepala desa yang baru juga melakukan perombakan dan pembentukan staf pembantunya. Namun hal itu hendaknya harus dipertimbangkan dari berbagai aspek," pesannya.
Ia mengingatkan kepala desa agar semua langkah yang diambil harus mempunyai kandungan isi yang kuat, jangan hanya dilakaukan untuk proses sementara karena mempertimbangkan keuntungan kelompok saja, akan tetapi semua itu harus dilandasi dengan hukum yang kuat.
"Desa harus tampil maksimal dalam segala hal, terlebih lagi sudah dipilih oleh masyarakat secara demokratis. Jadi semuanya sudah harus bagus dalam melaksanakan tugas mulianya untuk mengayomi masyarakat," pungkasnya.
Penulis : jumaris.