Bakamla RI Gagalkan 35 Ton Beras Selundupan dari Singapura
https://www.riaupublik.com/2016/09/bakamla-ri-gagalkan-35-ton-beras.html
RIAUPUBLIK.COM, JAKARTA--Operasi Nusantara VII Bakamla RI, beberapa hari yang lalu berhasil gagalkan tindak penyelundupan 35 ton beras oleh 2 kapal cargo di Perairan Batam.
Kedua kapal cargo tersebut diketahui dengan nama Lambung KM. Batam Indah dan KM. Batam Indah 8. Kapal tersebut ditangkap setelah dilakukan patroli dengan menggunakan RHIB R-10 Bakamla RI.
Sesuai konfirmasi dari Komandan Patroli Zona Maritim Wilayah Barat Bakamla RI AKP. Isram Jatmiko, muatan barang pada kapal tidak sesuai dengan manifest. "Karena pada saat dilakukan pemeriksaan berkas dan barang yang dibawa tidak sesuai, itu menimbulkan kecurigaan awal," ujarnya.
Setelah dilakukan interogasi awal, kedua kapal cargo berbendera Indonesia ini diketahui berlayar dari Singapura menuju pelabuhan Sekupang, Batam. Barang-barang yang diangkut berbagai macam seperti beras, suku cadang barang elektronik rakitan dan suku cadang mesin.
"Saat ini kapal beserta seluruh ABK dan barang bukti akan diamankan di Pelabuhan Sekupang, Batam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," imbuh Komandan Patroli.
Kedua kapal cargo tersebut diketahui dengan nama Lambung KM. Batam Indah dan KM. Batam Indah 8. Kapal tersebut ditangkap setelah dilakukan patroli dengan menggunakan RHIB R-10 Bakamla RI.
Sesuai konfirmasi dari Komandan Patroli Zona Maritim Wilayah Barat Bakamla RI AKP. Isram Jatmiko, muatan barang pada kapal tidak sesuai dengan manifest. "Karena pada saat dilakukan pemeriksaan berkas dan barang yang dibawa tidak sesuai, itu menimbulkan kecurigaan awal," ujarnya.
Setelah dilakukan interogasi awal, kedua kapal cargo berbendera Indonesia ini diketahui berlayar dari Singapura menuju pelabuhan Sekupang, Batam. Barang-barang yang diangkut berbagai macam seperti beras, suku cadang barang elektronik rakitan dan suku cadang mesin.
"Saat ini kapal beserta seluruh ABK dan barang bukti akan diamankan di Pelabuhan Sekupang, Batam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," imbuh Komandan Patroli.