Asri Auzar Angkat Bicara 7 Staf Kementrian Di Sandera: Bekukan Ijin Perusahan PT APSL , Kalau Terbukti Cabut Ijin nya

RIAUPUBLIK.COM, PEKANBARU-- Terkait penyanderaan 7 staf kementrian LHK di Rokan hulu, yang menghebohkan Indonesia sebuah perusahaan Perkebunan PT APSL (Andika Pratama Sawit Lestari) di Kabupaten Rokan Hulu, Hebatnya perusahaan ini berani menyandera 7 anggota dari kementrian LHK, keberanian perusahaan ini di duga mempunyai taring di pusat, atas kejadian ini Anggota DPRD Provinsi Riau Asri Auzar dari Partai Demokrat dan juga ketua Pansus RTRW angkat bicara, mengenai penyanderaan 7 anggota LHK

Dia sangat mengutuk keras atas kejadian penyenderaan 7 Anggota LHK, stap Penyidik PPNS dan Kepolisian Kehutanan Provinsi Riau, oleh PT APSL, Di Bona kab Rokan Hulu (Riau).

Namun pihak perusahaan membantah kalau pihak nya menyendara 7 stap kementrian LHK, kalau masyarakat di duga melakukan pengendaraan itu, Terlepas ini dengan dalih dilakukan  oleh warga/masyarakat atau oleh pihak Perusahaan.  Pihak berwajib harus mengusut tuntas permasalahan yang terjadi dan menindak tegas terhadap pelaku.

“Kalau warga yang terlibat, harus ditindak tegas dengan dihukum sesuai ketentuan yang berlaku.  Begiitu juga terhadap pihak perusahaan, jika terbukti bersalah, evaluasi izin yang diberikan kalau perlu dibekukan hingga pencabutan”, jelasnya dengan suara sedikit lantang.

Disampaikan juga oleh Sekretaris Komisi D DPRD Riau ini, kejadian ini tidak bisa ditolelir.  Pasalnya, disaat Pemerintah Provinsi Riau dan Pusat sedang gencar-gencasrnya melakukan perlawanan terhadap pembakar lahan, malah hal ini sampai bisa terjadi.

“Kalau hal ini tidak ditindak tegas, kejadian serupa akan terjadi terus dikemudian hari”, sebutnya memberikan pemikiran.

Dikatakan lagi oleh ‘Wakil Rakyat’ dari Rokan Hilir ini, penyanderaan yang terjadi sama saja dengan melecehkan negara.  Pasalnya orang-orang yang disandera itu adalah petugas negara.

“Kita minta pada Kapolda untuk melakukan pemanggilan terhadap pihak yang terlibat.   Kalau perlu bekukan dulu izin perusahaan dalam waktu panjang, bahkan bisa pencabutan seandainya memang terukti bersalah”, jelasnya lagi dengan sedikit memberikan langkah tindakan yang harus dilakukan.

Related

Politik 3453459603845669835

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item