Syahril Calon Walikota Jalur Independen, Tetap Solit Di Jalur Hingga Sampai Mendaptar Ke KPU
https://www.riaupublik.com/2016/08/syahril-calon-walikota-jalur-independen.html
RIAUPUBLIK.COM,
PEKANBARU-- Tetap Komit Maju Jalur Perorangan No Partai Kandidat Calon Walikota
Pekanbaru Dengan satu Hati Satu Misi bersama Pasangan Walikota dan Wakil
Walikota Syahril dan Said Zohrin. Mereka
secara resmi mengantar berkas dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota
Pekanbaru, Sabtu 6/8/2016.
Itu Berarti
membuktikan keseriusan mereka maju tanpa sampan atau perahu mesin Politik,
meskipun di ketahui ada bebrapa partai politik yang melirik calon Independen
ini, nah ini pembuktian mereka untuk warga pekanbaru, Pendaptaran Calon
Independen ini telahdi terima oleh ketua KPU Pekanbaru, dan media pun akan
tetap terus menyoroti perjalanan calon Independen yang di ketahui sangat rentan
akan pengaruh luar.
"Kita telah menerima berkas
dari pasangan independen atas nama Syahril dan Said Zohrin. Berkas pasangan
perseorangan ini menjadi dasar KPU melakukan verifikasi di lapangan,
menyesuaikan peraturan yang berlaku,"kata ketua KPU Pekanbaru, Amiruddin
Sijaya.
Menurutnya, sesuai jadwal Pilkada serentak 2017, tahapan pendaftaran pasangan calon independen ke KPU ini dibuka sejak tanggal 6 hingga 10 Agustus 2016.
"Masa pendaftaran berkas dukungan pasangan independen dibuka mulai hari ini (6/8/2016) hingga tanggal 10 Agustus. KPU menerima berkasnya untuk diverifikasi dan jika ada kekurangan akan diberitahukan kepada pasangan untuk melengkapinya,"jelasnya Amiruddin.
Syarat dukungan bagi pasangan jalur independen sesuai peraturan KPU, maka kuota jumlah dukungan minimal untuk jalur independen Pekanbaru adalah 47.041. Jumlah ini berdasrkan 7,5% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pekanbaru Pemilu 2014 silam sebanyak 627.212 pemilih.(*)
Menurutnya, sesuai jadwal Pilkada serentak 2017, tahapan pendaftaran pasangan calon independen ke KPU ini dibuka sejak tanggal 6 hingga 10 Agustus 2016.
"Masa pendaftaran berkas dukungan pasangan independen dibuka mulai hari ini (6/8/2016) hingga tanggal 10 Agustus. KPU menerima berkasnya untuk diverifikasi dan jika ada kekurangan akan diberitahukan kepada pasangan untuk melengkapinya,"jelasnya Amiruddin.
Syarat dukungan bagi pasangan jalur independen sesuai peraturan KPU, maka kuota jumlah dukungan minimal untuk jalur independen Pekanbaru adalah 47.041. Jumlah ini berdasrkan 7,5% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pekanbaru Pemilu 2014 silam sebanyak 627.212 pemilih.(*)