Ratusan BB Dari Tindak Kejahatan Umum Akan Dimusnahkan Kejari Rohil
https://www.riaupublik.com/2016/08/ratusan-bb-dari-tindak-kejahatan-umum.html
RIAUPUBLIK.COM , ROKANHILIR-- Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Provinsi Riau akan memusnahkan barang
bukti (BB) 100 perkara hasil dari tindak kejahatan pidana umum yang akan
dilaksanakan pada 18 Agustus 2016.
Ia juga berharap kehadiran dari tokoh masyarakat saat acara pemusnahan. Hal ini menurutnya agar masyarakat tahu bahwa setiap barang bukti hasil dari tindak kejahatan yang diatur dalam Undang-undang dilaksanakan oleh pihak kejaksaan.(ADV)
Oleh: jumaris.
"Acara pemusnahan dilakukan 18 Agustus di halaman Kantor
Kejari Rohil," kata Kepala Kejari Rohil Bima Suprayoga melalui Kasi
Pidum Sobrani Binzar kepada wartawan di Bagansiapiapi, Jumat.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berbagai jenis antara
lain narkotika jenis sabu-sabu, daun ganja kering, barang bukti
pembakaran hutan dan lahan serta tindak pidana lainnya.
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut pihaknya juga akan mengundang dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Rohil.
Bahkan sebelum pemusnahan juga akan dibacakan kasus-kasus apa saja yang barang buktinya akan dimusnahkan tersebut.
"Pemusnahan itu sesuai dengan ketentuan Undang-undang dan
untuk teknisnya ada dengan cara dibakar, diblender juga dengan
dipotong-potong sesuai bentuk barang buktinya," kata Sobrani.
Ia juga berharap kehadiran dari tokoh masyarakat saat acara pemusnahan. Hal ini menurutnya agar masyarakat tahu bahwa setiap barang bukti hasil dari tindak kejahatan yang diatur dalam Undang-undang dilaksanakan oleh pihak kejaksaan.(ADV)
Oleh: jumaris.