Ratusan BB Dari Tindak Kejahatan Umum Akan Dimusnahkan Kejari Rohil

RIAUPUBLIK.COM , ROKANHILIR-- Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Provinsi Riau akan memusnahkan barang bukti (BB) 100 perkara hasil dari tindak kejahatan pidana umum yang akan dilaksanakan pada 18 Agustus 2016.

"Acara pemusnahan dilakukan 18 Agustus di halaman Kantor Kejari Rohil," kata Kepala Kejari Rohil Bima Suprayoga melalui Kasi Pidum Sobrani Binzar kepada wartawan di Bagansiapiapi, Jumat.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berbagai jenis antara lain  narkotika jenis sabu-sabu, daun ganja kering, barang bukti pembakaran hutan dan lahan serta tindak pidana lainnya.

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut pihaknya juga akan mengundang dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Rohil.

Bahkan sebelum pemusnahan juga akan dibacakan kasus-kasus apa saja yang barang buktinya akan dimusnahkan tersebut.

"Pemusnahan itu sesuai dengan ketentuan Undang-undang dan untuk teknisnya ada dengan cara dibakar, diblender juga dengan dipotong-potong sesuai bentuk barang buktinya," kata Sobrani.

Ia juga berharap kehadiran dari tokoh masyarakat saat acara pemusnahan. Hal ini menurutnya agar masyarakat tahu bahwa setiap barang bukti hasil dari tindak kejahatan yang diatur dalam Undang-undang dilaksanakan oleh pihak kejaksaan.(ADV)


Oleh: jumaris.

Related

Rohil 5360319086446169969

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item