Ini Alasan nya Direktur (SDR) Laporkan, Anggota DPRD Riau, M Adil ke Kejaksaan Agung
https://www.riaupublik.com/2016/08/ini-alasan-nya-direktur-sdr-laporkan.html
Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto saat proses pelaporan di Kejagung |
Merasa penyelidikan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Riau mandeg, dugaan korupsi dana aspirasi mantan anggota DPRD Kabupaten
Kepulauan Meranti yang kini menjadi anggota DPRD Riau dari Partai
Hanura, Muhammad Adil akhirnya dilaporkan ke pihak Kejaksaan Agung
(Kejagung).
Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto selaku pihak
pelapor yang dihubungi melalui telepon genggamnya, Sabtu (6/8/16),
membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus dugaan korupsi
pemotongan dana aspirasi anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti tahun
anggaran 2013 atas nama Muhammad Adil.
"Senin (1/8/16) lalu, secara resmi sudah kita laporkan ke Kejagung dan
diterima oleh Ibu Retna KR dari Pusat Penerangan Hukum,'' tuturnya.
Ditambahkan Hari Purwanto, dalam laporan itu dirinya melampirkan bukti
bukti dugaan korupsi yang dilakukan anggota legislatif Provinsi Riau
yang akrab disapa M Adil tersebut. Ditanya substansi laporan tersebut,
Hari lalu meminta email agar dikirim siaran persnya sekaligus foto foto
saat dirinya melaporkan perkara dugaan korupsi bersangkutan.
Dalam siaran persnya, Direktur SDR ini sangat menyayangkan kinerja para
penyidik Kejati Riau dalam mengusut kasus dugaan korupsi dana aspirasi
mantan anggota DPRD Kepulauan Meranti, M Adil. Pasalnya, pihaknya sudah
melaporkan kasus tersebut lebih dari satu tahun lalu.
Kejati Riau sendiri, menurut dia, sudah melakukan proses penyelidikan
kasus ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor :
PRINT-02/N.4/Fd.1/04/2015 tanggal 07 April 2015, yang ditandatangangi
Kepala Kejati (Kajati) Riau, Setia Untung Arimuladi.
“Tetapi hingga kini kasus tersebut sepertinya jalan di tempat. Kami
dari SDR meminta Kejaksaan Agung untuk segera turun tangan dan memeriksa
Muhammad Adil serta membongkar dugaan manipulasi dana aspirasi tersebut
hingga tuntas,'' tukasnya.
Menurut Hari, bukti-bukti adanya dugaan penyelewengan dana aspirasi
tersebut sudah cukup jelas. Misalnya, pada 12 Februari 2013, Ketua
Yayasan Pendidikan Bangun Negeri Budiman yang beralamat di Selatpanjang,
Kabupaten Kepulauan Meranti telah menandatangani surat bernomor
418/YPBN-KM/P2/II/2013, yang ditujukan kepada bupati Kabupaten Kepulauan
Meranti dengan cc Kepala Dispenda.
“Dia (Budiman) mengaku telah menerima dana aspirasi yang bersumber dari
Dana Bantuan Langsung Hibah Bagian Kesra Pemerintah Kabupaten Meranti
sebesar sekitar Rp 500 juta. Dana aspirasi tersebut diketahui merupakan
dana aspirasi dari anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti bernama
Muhammad Adil,” paparnya.
Namun, imbuh Hari, Budiman mengaku tidak menggunakan dana Rp 500 juta
tersebut untuk kepentingan kegiatan yayasan atau kepentingan kegiatan
STKIP Kusuma Negara Kelas Selatpanjang. Dana aspirasi tersebut diketahui
dicairkan melalui Bank Riau Cabang Selatpanjang secara bertahap, yakni
dua tahap penarikan.
Semula, pengurus Yayasan Bangun Negeri Kepulauan Meranti dan Pengelola
STKIP Kusuma Negara Kelas Selatpanjang berpendapat bahwa bantuan
tersebut akan digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana yang
memang sedang dibutuhkan.
“Anehnya, setelah penarikan, dana tersebut diminta seluruhnya oleh
Muhammad Adil agar diserahkan sepenuhnya, yaitu melalui Bendahara
Yayasan atas nama Muhammad Yasir. Kala itu, Muhammad Adil memberikan
alasan kepada Pengurus STKIP Kusuma Negara bahwa dana tersebut digunakan
untuk kegiatan aspirasi lainnya, di luar (seperti mushalla, lembaga,
dan lainnya),” ungkap Hari.
Karena merasa tidak menggunakan Dana Aspirasi tersebut, lanjut Hari,
maka Pengelola STKIP Kusuma Negara Kelas Selatpanjang merasa perlu
memberikan klarifikasi. Surat klarifikasi tersebut ditandatangani di
Selatpanjang pada 8 Februari 2013 dengan pihak yang membuat pernyataan
bernama Budiman, Muhammad Khozin, Riky Heriyansyah, dan Rezkia Dora.
Kemudian, pada 14 Februari 2014, Nurdin sebagai Ketua DKM Mesjid
Babussalam sebagai pihak kedua menandatangani telah menerima dana
bantuan belanja hibah/ bantuan sosial dari Pemerintah Daerah Kabupaten
Kepulauan Meranti sebesar Rp 185 juta untuk digunakan pembangunan
masjid. Tetapi dana yang diterima dari anggota DPRD Kabupaten Kepulauan
Meranti Muhammad Adil hanya sebesar Rp 50 juta.
"Pertanyaannya kemudian kemana dana Rp 500 juta yang semestinya
diberikan ke Yayasan Bangun Negeri Kepulauan Meranti dan STKIP Kusuma
Negara Kelas Selatpanjang serta sisa dana sebesar Rp 135 juta yang akan
digunakan untuk membangun masjid?" kata Hari lagi balik bertanya.(rtc)