DPRD Surati Mendagri Terkait Tatacara Penunjukan Wakil Gubernur Riau
https://www.riaupublik.com/2016/08/dprd-surati-mendagri-terkait-tatacara.html
RIAUPUBLIK.COM, PEKANBARU-- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) secara resmi tentang tara cara dan teknis penunjukan Wakil Gubernur.
Sebelumnya kami sudah berkonsultasi pada Mendagri tentang teknis tersebut, namun kami akan menyurati lagi secara resmi, ujar Wakil Ketua DPRD Riau, Manahara Manurung, di Pekanbaru, Senin (6/6/2016).
"DPRD Riau sengaja menyurati Mendagri secara resmi agar ada balasan. Surat tersebut gunanya untuk pegangan lembaga wakil rakyat",katakannya lebih lanjut.
"Nanti setelah kami surati secara resmi, kemudian akan dibalas pula secara resmi oleh Mendagri. Balasan tentang teknis penunjukan tersebut dijadikan sebagai pegangan oleh DPRD Riau," tambahnya.
Dia juga mengatakan, karena saat ini ada lagi peraturan baru tentang penunjukan Wagub. Tetapi ia belum mengetahui apa saja isinya. Oleh karena katanya, akan dilihat dari balasan surat Mendagri terkait teknis penjukan Wagub.
Sementara itu, Ketua Komisi C sekaligus anggota Banleg, Aherson mengemukakan masih adanya ketidak jelasan dari Mendagri terkait teknis penunjukan Wagub.
"Banleg kemarin juga ikut berkonsultasi pada Mendagri, yang saya tangkap dalam penunjukan ada yang normal dan tidak normal," ujar Aherson.
Akan tetapi katanya, saat ditanyakan bagaimana kategori normal dan tidak normalnya, Mendagri tidak bisa menjelaskannya. Hal tersebut terlihat hanya sebatas Asumsi saja.
"Negara sebesar ini jangan ada asumsi-asumsi," kata anggota Badan Legislatif DPRD Riau ini..
Untuk itu, pihak Banleg menyepakati untuk menyurati Mendagri secara resmi, dan dibalas juga secara resmi. Agar lebih jelas teknis dan tata cara dan penunkukan tersebut.
"Nanti Mendagri akan membalasnya 2-3 hari setelah surat dikirimkan," tutup Aherson.