DPRD Riau Sediakan Dana Khusus Untuk Selidiki Pengelolaan Lahan Luar Izin
https://www.riaupublik.com/2016/08/dprd-riau-sediakan-dana-khusus-untuk.html
RIAUPUBLIK.COM, PEKANBARU-- Komisi A DPRD Provinsi Riau menyatakan pihaknya akan memasukkan dan menganggarkan dana untuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan setempat pada APBD-Perubahan 2016 untuk menyelidiki perkara pengelolaan lahan diluar izin.
"Salah satu penyebab masih mandeknya laporan Komisi A terkait pengelolaan lahan di luar izin kepada PPNS Dishut Provinsi Riau, disinyalir lantaran tidak adanya anggaran untuk menyelidiki perkara tersebut tidak ada," ujar Sekretaris Komisi A DPRD Provinsi Riau Suhardiman Amby di Pekanbaru, Rabu (27/7/2016).
Lebih lanjut dikatakannya, atas dasar masih mandeknya penyelidikan yang pernah diajukan Komisi A tersebut, pihaknya akan memasukkannya dalam pembahasan APBD-Perubahan 2016.
"Kami akan upayakan untuk menganggarkan dana untuk PPNS Dishut Riau yang hari ini anggaran mereka tidak ada. Tentunya hal itu cukup menyulitkan bagi mereka dalam hal penyidikan kasus pengelolaan lahan di luar izin dan juga penggemplangan pajak, diduga dilakukan oleh 10 perusahaan, berdasarkan hasil monitoring komisi A beberapa waktu lalu," lanjut Amby.
Disampaikan nya, ia berharap dengan telah dianggarkannya dana untuk PPNS Dishut Provinsi Riau kasus penyelidikan lahan yang sudah dikirim sebelumnya dapat diselesaikan dengan cepat.
"Kami akan menanyakan langsung berapa anggaran yang dibutuhkan mereka untuk menyelesaikan laporan tersebut. Yang jelas dengan anggaran tersebut pihak PPNS Dishut harus segera menindaklanjuti laporan yang sudah dikirimkan sebelumnya. Baik itu proses penyelidikan dan juga penyidikan," katanya lagi.
Politisi Hanura ini mengatakan, jika segala hal penyelidikan maupun penyidikan diserahkan ke PPNS, maka akan memudahkan pihaknya dalam melakukan pengawasan. Berbeda dengan penyelidikan maupun penyidikan oleh kepolisan atau kejaksaan yang sama sekali tidak bisa diawasi Komisi A.
"Kita berharap dengan begitu pengawasan terhadap pengelolaan lahan diluar izin PPNS Dishut provinsi Riau dapat diawasi oleh Komisi A, semoga upaya tersebut dapat terwujud," tutupnya.(*)