DPRD Riau/ Gubernur Riau Gelar 3 Rapat Paripurna Sekaligus, Bahas Ranperda


Gubernur Riau Berikan Kata Pidatonya Mengenai Ranperda Di Hadapan Anggota Dewan

RIAUPUBLIK.COM, PEKANBARU-- DPRD Riau/ Gubernur Riau Gelar 3 Rapat Paripurna Sekaligus, Bahas Ranperda
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau benar-benar ingin menuntaskan sejumlah rancangan peraturan daerah (ranperda) yang dianggap penting dan dibutuhkan rakyat Bumi Lancang Kuning saat ini.

Tekad itu tercermin dari agenda DPRD yang terus menggelar pertemuan resmi dalam bentuk rapat paripurna. Sebagai contoh, dalam sehari pada 25 Juli 2016, institusi dewan menggelar 3 rapat sekaligus.

Bertempat di Ruang Paripurna, para wakil rakyat itu memparipurnakan tentang Jawaban Pemerintah Provinsi Riau terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Provinsi Riau atas Ranperda tentang Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015.

Kemudian, Paripurna Penyampaian Pandangan Pemerintah atas Ranperda Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sekaligus pembentukan panitia khusus, dan yang terakhir Penyampaian Laporan Reses Anggota DPRD Riau Masa Persidangan I (Januari-April) Tahun Sidang 2016 sekaligus penyerahan hasil reses.

Gubernur Riau Ir H Arsyadjuliandi Rachman MBA dalam sambutannya, mengemukakan, pada prinsipnya tanggapan dan masukan yang diberikan sangat diapresiasi dan merupakan bahan evaluasi untuk perbaikan kinerja Pemerintah Provinsi Riau di masa mendatang.
Suasana Rapat Paripurna Pembahasan Ranperda Di Ruangan Paripurna DPRD Riau

Pria yang akrab disapa Andi Rachman ini menyebut, setelah dilakukan inventarisasi dan verifikasi ulang oleh BPKAD Provinsi Riau terhadap aset tanah sejumlah 99 ruas jalan, ternyata hanya sebanyak 75 ruas jalan dan telah diakui oleh BPK RI.

Dari 75 ruas jalan tersebut, kata gubernur, telah dilakukan inventarisasi sebanyak 30 ruas jalan pada tahun 2015 dan sisanya sebanyak 45 ruas jalan akan diselesaikan pada tahun 2016. Hal ini sekaligus menjawab pandangan umum dari Fraksi Golkar dan PPP.

Menurut Andi yang juga Ketua DPD I Partai Golkar Riau, penganggaran yang bukan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Riau, telah diungkapkan dalam LHP BPK RI.

Selanjutnya TAPD akan melakukan koordinasi dengan kepala SKPD terkait untuk mengevaluasi kembali kegiatan tersebut pada tahun 2016 yang bukan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Riau. 

Tanggapan ini sekaligus menjawab pandangan umum dari Fraksi PDI Perjuangan, PAN dan PPP.
"Saya berharap kepada dewan yang terhormat untuk terus melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut hasil BPK RI. Kepada seluruh SKPD untuk melaksanakan intruksi gubernur Riau Nomor 04 tahun 2011 tentang percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI," ucap gubernur.

Terkait dengan penyampaian Ranperda tentang Penyelenggaraan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, setelah dipelajari dan dikaji, baik dari segi substansi maupun muatan materi ranperda tersebut, maka mantan Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar ini menyampaikan beberapa pandangan yang berkaitan dengan hal itu.

Di antara pandangan yang disampaikan antara lain, ranperda sebaiknya membedakan secara tegas, mana yang merupakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan mana yang merupakan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan.

Kemudian diingatkan juga oleh Andi, penyusunan ranperda dan naskah akademik hendaknya mempedomani Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sehingga sistematika dan teknis penulisan serta pengelompokan pengaturan materi muatan ranperda menjadi jelas dan tegas.

Gubernur menyarankan, agar dikaji secara mendalam tentang kewenangan dalam perizinan karena BAB VIII Ranperda ini yang mengatur tentang perizinan belum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Rumah Sakit.

”Untuk penyempurnaan legal drafting dan harmonisasi naskah ranperda ini, kiranya dapat dilakukan pada kesempatan lain dalam proses pembahasan ranperda ini selanjutnya,” ujar Gubernur Arsyadjuliandi Rachman.

Sementara itu, pada rapat paripurna terakhir, disebabkan masih adanya agenda lain yang mesti dikerjakan anggota dewan, maka penyampaian hasil reses anggota dewan cukup dilakukan dengan penyerahan draf hasil reses kepada Pemerintah Provinsi Riau.

Sementara itu Gubernur Riau pun telah mengatur perda tentang anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Yang Tercantu pada tahun 2015
PERDA PROVINSI RIAU NO. 12 TAHUN 2014, LD 2014/No. 12, LL SETDA PROV. RIAU

Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 241 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur Riau mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Riau Tahun 2015 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Provinsi Riau dengan DPRD Provinsi Riau pada tanggal 2 September 2014. Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.


– Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 61 Tahun 1958; UUndang No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004: UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 37 Tahun 2014.

– Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 sebagai berikut.
1. Pendapatan Daerah Rp. 8.721.574.283.018,90
2. Belanja Daerah Rp. 10.683.974.283.018,90
Surplus/Defisit Rp. (1.962.400.000.000,00)
3. Pembiayaan Daerah
a. Penerimaan Rp. 1.962.400.000.000,00
b. Pengeluaran Rp –
Pembiayaan Netto Rp. 1.962.400.000.000,00
Sisa Lebih Pembiayaan Tahun
Berkenaan Rp 0,00
Peraturan ini terdiri dari 8 Pasal, dan lampiran-lampiran.


Related

Politik 6209426687668922943

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item