DPRD Riau/ Gubernur Riau Gelar 3 Rapat Paripurna Sekaligus, Bahas Ranperda
https://www.riaupublik.com/2016/08/dprd-riau-gubernur-riau-gelar-3-rapat.html
Gubernur Riau Berikan Kata Pidatonya Mengenai Ranperda Di Hadapan Anggota Dewan |
RIAUPUBLIK.COM, PEKANBARU-- DPRD Riau/ Gubernur Riau Gelar 3
Rapat Paripurna Sekaligus, Bahas Ranperda
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Provinsi Riau benar-benar ingin menuntaskan sejumlah rancangan peraturan
daerah (ranperda) yang dianggap penting dan dibutuhkan rakyat Bumi Lancang
Kuning saat ini.
Tekad itu tercermin dari agenda DPRD
yang terus menggelar pertemuan resmi dalam bentuk rapat paripurna. Sebagai
contoh, dalam sehari pada 25 Juli 2016, institusi dewan menggelar 3 rapat
sekaligus.
Bertempat di Ruang Paripurna, para
wakil rakyat itu memparipurnakan tentang Jawaban Pemerintah Provinsi Riau
terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Provinsi Riau atas Ranperda tentang
Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015.
Kemudian, Paripurna Penyampaian
Pandangan Pemerintah atas Ranperda Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan sekaligus pembentukan panitia khusus, dan yang
terakhir Penyampaian Laporan Reses Anggota DPRD Riau Masa Persidangan I
(Januari-April) Tahun Sidang 2016 sekaligus penyerahan hasil reses.
Gubernur Riau Ir H Arsyadjuliandi
Rachman MBA dalam sambutannya, mengemukakan, pada prinsipnya tanggapan dan
masukan yang diberikan sangat diapresiasi dan merupakan bahan evaluasi untuk
perbaikan kinerja Pemerintah Provinsi Riau di masa mendatang.
Suasana Rapat Paripurna Pembahasan Ranperda Di Ruangan Paripurna DPRD Riau |
Pria yang akrab disapa Andi Rachman
ini menyebut, setelah dilakukan inventarisasi dan verifikasi ulang oleh BPKAD
Provinsi Riau terhadap aset tanah sejumlah 99 ruas jalan, ternyata hanya
sebanyak 75 ruas jalan dan telah diakui oleh BPK RI.
Dari 75 ruas jalan tersebut, kata
gubernur, telah dilakukan inventarisasi sebanyak 30 ruas jalan pada tahun 2015
dan sisanya sebanyak 45 ruas jalan akan diselesaikan pada tahun 2016. Hal ini
sekaligus menjawab pandangan umum dari Fraksi Golkar dan PPP.
Menurut Andi yang juga Ketua DPD I
Partai Golkar Riau, penganggaran yang bukan menjadi kewenangan Pemerintah
Provinsi Riau, telah diungkapkan dalam LHP BPK RI.
Selanjutnya TAPD akan melakukan
koordinasi dengan kepala SKPD terkait untuk mengevaluasi kembali kegiatan
tersebut pada tahun 2016 yang bukan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi
Riau.
Tanggapan ini sekaligus menjawab pandangan umum dari Fraksi PDI
Perjuangan, PAN dan PPP.
"Saya berharap kepada dewan
yang terhormat untuk terus melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut hasil
BPK RI. Kepada seluruh SKPD untuk melaksanakan intruksi gubernur Riau Nomor 04
tahun 2011 tentang percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK
RI," ucap gubernur.
Terkait dengan penyampaian Ranperda
tentang Penyelenggaraan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, setelah dipelajari dan
dikaji, baik dari segi substansi maupun muatan materi ranperda tersebut, maka
mantan Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar ini menyampaikan beberapa
pandangan yang berkaitan dengan hal itu.
Di antara pandangan yang disampaikan
antara lain, ranperda sebaiknya membedakan secara tegas, mana yang merupakan
penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan mana yang merupakan penyelenggaraan
fasilitas pelayanan kesehatan.
Kemudian diingatkan juga oleh Andi,
penyusunan ranperda dan naskah akademik hendaknya mempedomani Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
sehingga sistematika dan teknis penulisan serta pengelompokan pengaturan materi
muatan ranperda menjadi jelas dan tegas.
Gubernur menyarankan, agar dikaji
secara mendalam tentang kewenangan dalam perizinan karena BAB VIII Ranperda ini
yang mengatur tentang perizinan belum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 44
Tahun 2008 tentang Rumah Sakit.
”Untuk penyempurnaan legal drafting
dan harmonisasi naskah ranperda ini, kiranya dapat dilakukan pada kesempatan
lain dalam proses pembahasan ranperda ini selanjutnya,” ujar Gubernur
Arsyadjuliandi Rachman.
Sementara itu, pada rapat paripurna
terakhir, disebabkan masih adanya agenda lain yang mesti dikerjakan anggota
dewan, maka penyampaian hasil reses anggota dewan cukup dilakukan dengan
penyerahan draf hasil reses kepada Pemerintah Provinsi Riau.
Sementara itu Gubernur Riau pun telah mengatur perda tentang anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Yang Tercantu pada tahun 2015
PERDA PROVINSI RIAU NO. 12 TAHUN 2014, LD 2014/No. 12, LL SETDA PROV. RIAU
PERDA PROVINSI RIAU NO. 12 TAHUN 2014, LD 2014/No. 12, LL SETDA PROV. RIAU
Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 241 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur Riau mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Riau Tahun 2015 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Provinsi Riau dengan DPRD Provinsi Riau pada tanggal 2 September 2014. Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
– Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 61 Tahun 1958; UUndang No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004: UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 37 Tahun 2014.
– Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 sebagai berikut.
1. Pendapatan Daerah Rp. 8.721.574.283.018,90
2. Belanja Daerah Rp. 10.683.974.283.018,90
Surplus/Defisit Rp. (1.962.400.000.000,00)
3. Pembiayaan Daerah
a. Penerimaan Rp. 1.962.400.000.000,00
b. Pengeluaran Rp –
Pembiayaan Netto Rp. 1.962.400.000.000,00
Sisa Lebih Pembiayaan Tahun
Berkenaan Rp 0,00
Peraturan ini terdiri dari 8 Pasal, dan lampiran-lampiran.