Denny: Arcandra Harus Dicopot Bila Punya 2 Kewarganegaraan
https://www.riaupublik.com/2016/08/denny-arcandra-harus-dicopot-bila-punya.html
RIAUPUBLIK.COM, JAKARTA-- Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indriyana ikut
bicara soal heboh status kewarganegaraan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) Arcandra Tahar.
Denny menyatakan jika Arcandra Tahar benar warga negara Indonesia maka masalah selesai. Masyarakat harus menghentikan polemik dan memberikan ruang bagi dia untuk melanjutkan pekerjaan.
Menurut Denny, yang menjadi persoalannya adalah saat dilantik ternyata Arcandra memiliki dua kewarganegaraan. “Dari mana kita bisa mengetahui kejelasan soal kewarganegaraan ini? Seharusnya paling mudah adalah dari keterangan Arcandra Tahar sendiri atau dari otoritas berwenang di Amerika Serikat maupun Indonesia,” kata Denny lewat keterangan tertulisnya, Ahad, 15 Agustus 2016.
Menurut Denny, Arcandra bisa saja kehilangan statusnya sebagai warga negara Indonesia sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006. Kehilangan statusnya sebagai WNI jika pada saat yang bersamaan dia memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri, atau secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing.
Maka, jika benar Arcandra Tahar sudah mengangkat sumpah setia sebagai warga negara Amerika Serikat pada tahun 2012, maka yang bersangkutan sudah kehilangan status kewarganegaraan Republik Indonesia-nya. Menurut Denny, Arcandra tidak bisa memenuhi syarat untuk menjadi seorang menteri jika ia sudah kehilangan status sebagai WNI. “Kalau tetap dipertahankan, ya melanggar Undang-Undang Kementerian Negara.”
Denny menambahkan Presiden Joko Widodo harus memberhentikan Arcandra sebagai Menteri ESDM jika secara hukum ia terbukti telah kehilangan status WNI-nya. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a UU Kementerian Negara yang isinya secara secara tegas mengatur menteri harus memenuhi persyaratan sebagai warga negara Indonesia.
“Indonesia tidak mengenal dwi kewarganegaraan. Maka WNI hanya boleh memegang paspor Indonesia saja. Memegang dua paspor, apalagi menggunakan paspor Indonesia, padahal sudah berkewarganegaraan Amerika adalah pelanggaran UU Keimigrasian Indonesia, dan bisa dihukum,” tutur Denny.
SBR:TEMPO.CO
Denny menyatakan jika Arcandra Tahar benar warga negara Indonesia maka masalah selesai. Masyarakat harus menghentikan polemik dan memberikan ruang bagi dia untuk melanjutkan pekerjaan.
Menurut Denny, yang menjadi persoalannya adalah saat dilantik ternyata Arcandra memiliki dua kewarganegaraan. “Dari mana kita bisa mengetahui kejelasan soal kewarganegaraan ini? Seharusnya paling mudah adalah dari keterangan Arcandra Tahar sendiri atau dari otoritas berwenang di Amerika Serikat maupun Indonesia,” kata Denny lewat keterangan tertulisnya, Ahad, 15 Agustus 2016.
Menurut Denny, Arcandra bisa saja kehilangan statusnya sebagai warga negara Indonesia sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006. Kehilangan statusnya sebagai WNI jika pada saat yang bersamaan dia memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri, atau secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing.
Maka, jika benar Arcandra Tahar sudah mengangkat sumpah setia sebagai warga negara Amerika Serikat pada tahun 2012, maka yang bersangkutan sudah kehilangan status kewarganegaraan Republik Indonesia-nya. Menurut Denny, Arcandra tidak bisa memenuhi syarat untuk menjadi seorang menteri jika ia sudah kehilangan status sebagai WNI. “Kalau tetap dipertahankan, ya melanggar Undang-Undang Kementerian Negara.”
Denny menambahkan Presiden Joko Widodo harus memberhentikan Arcandra sebagai Menteri ESDM jika secara hukum ia terbukti telah kehilangan status WNI-nya. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a UU Kementerian Negara yang isinya secara secara tegas mengatur menteri harus memenuhi persyaratan sebagai warga negara Indonesia.
“Indonesia tidak mengenal dwi kewarganegaraan. Maka WNI hanya boleh memegang paspor Indonesia saja. Memegang dua paspor, apalagi menggunakan paspor Indonesia, padahal sudah berkewarganegaraan Amerika adalah pelanggaran UU Keimigrasian Indonesia, dan bisa dihukum,” tutur Denny.
SBR:TEMPO.CO