Tumpul/ Kaburnya Kasus Bansos Muhamad Adil Ditangan Kejati Riau
https://www.riaupublik.com/2016/07/tumpul-kaburnya-kasus-bansos-muhamad.html
Ilustrasi Korupsi Bansos |
RIAUPUBLIK.COM, PEKANBARU-- Lama tak terdengar, kelanjutan kasus
bansos anggota DPRD Riau Muhammad Adil. Dalam kasus ini, Kejati Riau menduga
adanya penyelewengan dana aspirasi tersebut oleh mantan anggota DPRD Kabupaten
Kepulauan Meranti Muhammad Adil SH yang kini menjadi anggota DPRD Riau. Dalam
waktu dekat, jaksa akan menyimpulkan hasil terkait kasus ini. Demikian
diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati
Riau," ujar Mukhzan, beberapa waktu lalu.
Dikatakan Mukhzan, sejauh ini
penyelidik Pidsus telah merampungkan proses klarifikasi terhadap sejumlah pihak
terkait."Dalam waktu dekat akan dihasilkan kesimpulan terkait penyelidikan
kasus ini. Saat ini, tim penyelidik tengah melakukan analisa terhadap keterangan-keterangan
yang disampaikan pihak terkait," ujar Mukhzan menjawab kelanjtan kasus
tersebut.
Adapun analisa tersebut, kata
Mukhzan, untuk mengetahui apakah dalam penyelidikan tersebut, penyelidik
menemukan peristiwa pidana dalam dugaan korupsi yang diduga dilakukan Muhammad
Adil yang saat ini menjabat selaku anggota DPRD Provinsi Riau, yang
mengakibatkan terjadinya kerugian negara."Jika ditemukan adanya peristiwa
pidana, tentunya akan ditingkatkan ke penyidikan untuk mencari minimal dua alat
bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka," jelas Mukhzan.
Anehnya, semangat kejaksan
menyelidiki dugaan penyimpangan bansos Muhamad Adil, Mukhzan tidak bisa
memastikan apakah dalam proses penyelidikan, Muhammad Adil telah diklarifikasi
atau belum. "Namun dari daftar panggilan yang kita terima, nama yang
bersangkutan (Muhammad Adil) tidak ada. Yang jelas, proses klarifikasi telah
rampung," tegas Mukhzan.
Untuk diketahui, dalam kasus ini
penyelidik telah meminta keterangan sejumlah pihak antara lain, orang Kabag di
Setdakab Kepulauan Meranti, dua pengurus Yayasan Pendidikan Bangun Negeri
Kepulauan Meranti, dan dari STKIP Kusuma Negara Kelas Selatpanjang, serta Ketua
DKM Mesjid Babussalam, Kamis (28/07/2016).
Penyelidikan dugaan kasus ini ini
berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-02/N.4/Fd.1/04/2015
tanggal 07 April 2015, yang diteken Kepala Kajati Riau, Setia Untung
Arimuladi.
Dari informasi yang berhasil
dihimpun, kasus yang diduga menyeret Muhammad Adil yang saat ini menjabat
selaku anggota DPRD Riau itu bermula dari janji yang disampaikannya untuk
memberi bantuan kepada sejumlah pihak baik yayasan maupun mesjid yang diambil
dari dana aspirasinya yang saat itu menjabat selaku anggota DPRD Kepulauan
Meranti. Namun begitu uang cair, melalui orang suruhannya yang sampai saat ini
namanya masih diselidiki Jaksa, Muhammad Adil meminta kembali uang tersebut.
Penyidik jaksa menduga, janji dan bantuan tersebut seolah-olah merupakan
akal-akalan politisi Partai Hanura tersebut terhadap masyarakat. Dan hal
tersebut dilakukannya sedikitnya di empat desa di Kabupaten Kepulauan
Meranti.
Jadi Temuan dalam hasil laporan
Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Riau, terdapat empat item belanja
hibah dan bansos jadi temuan. Temuan itu dikategorikan 2 (dua) temuan dibuat 4
(empat) kategori penerima. Data yang diperoleh SATELIT Riau berdasarkan temuan
BPK Perwakilan Provinsi Riau tersebut, terpampang jelas para pihak penerima
bansos, belanja hibah dan bantuan sosial sebesar Rp5 miliar lebih belum didukung
laporan pertanggungjawaban.
Kemudian, sekitar Rp300 juta tidak
sesuai proposal penerima bansos. Selanjutnya, alokasi bantuan sosial tidak
sesuai dengan tujuan pemberian bantuan sosial Rp150.000.000,-.
Menanggapi hal tersebut, Muhammad
Adil, ketika dikonfirmasi wartawan, tidak banyak berkomentar. Ketika didesak,
apakah berapa kali sudah diperiksa pihak Kejati Riau, Muhammad Adil enggan
menjawabnya.***(tim wrc/satelitriau)