DPRD Riau Khawatirkan PP 18 Tahun 2016 Dapat Menghambat Pembangunan Daerah

RIAUPUBLIK.COM, PEKANBARU-- Komisi A DPRD Provinsi dikagetkan dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, pasalnya berdasarkan kriteria penilaian tersebut terjadi perampingan pada sejumlah Satker karena adanya penurunan tipe.

"PP Nomor 18 tahun 2016 ini baru keluar pada Juni kemarin dan kita harus dengan segera menyesuaikannya. Berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maka Pemerintah provinsi Riau rata-rata masuk dalam jenis tipe B," ujar Ketua Komisi A DPRD Riau Hazmi Setiadi di Pekanbaru, Jumat.

PP Nomor 18 tahun 2016 merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014. Didalamnya dijelaskan bahwa kriteria tipelogi perangkat daerah untuk menentukan tipe berdasarkan hasil pemetaan  dengan variabel umum bobot 20 persen dan teknis dengan bobot 80 persen. Untuk variabel umum sebagaimana dimaksud dinilai berdasarkan karakteristik daerah yang terdiri atas indikator jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah APBD.

Sementara untuk variabel teknis ditetapkan berdasarkan beban tugas utama pada setiap urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota serta fungsinya. Selain itu penilaian ditujukan pada perangkat provinsi yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, Inspektorat, dinas dan badan.

"Itu kita belum lagi berbicara Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Sementara SOTK kita belum rampung dan masih di Badan Pembuat Peraturan Daerah (BP2D) kemudian baru dibentuk pansus, agar tahu berapa banyak SOTK yang dibutuhkan oleh provinsi Riau ," ungkap Hazmi.

Disampaikan politisi ini, diberlakukannya PP No. 18 tahun 2016 terjadi perampingan SOTK pada pemerintahan provinsi Riau. Seperti halnya pada Sekretariat Dewan DPRD Provinsi yang jatuh pada tipe B dan menyebabkan harus dihilangkannya satu Kabag dari empat menjadi tiga.

"Setwan yang semula empat Kepala Bagian (Kabag) kini dirampingkan menjadi tiga bagian saja. Yang harus dihilangkan dalam hal ini adalah Kabag Humas yang akan digabungkan pada Kabag umum. Sementara untuk bagian keuangan dan Kabag Persidangan dan Hukum tetap.

Disampaikannya pihaknya lebih dikagetkan dengan penilaian yang ditujukan pada Dinas Cipta Karya dan Bina Marga yang masuk dalam tipe C. Sementara SKPD yang mendapat kelas C hanya diperbolehkan mempunyai dua Kabag saja.

"Seperti dinas cipta karya dan Dinas Bina Marga yang masuk ke dalam tipe C, padahal tugas mereka begitu banyak dalam mengurus jalan.  Jalan yang bakal dikelola oleh dinas PU itu sangat panjang dan banyak, ada sekitar 6000 kilometer. Luas wilayah kita itu mulai dari perbatasan lrovinsi Jambi hingga ke Sumatera Utara ada sekitar tiga Ribuan kilometer, belum lagi jalan-jalan yang lainnya. Riau ini bukan seperti provinsi DIY yang memiliki wilayah yang tidak terlalu luas. Sementara kita memiliki jumlah wilayah yang sangat luas," lanjutnya.

Ia khawatir PP 18 tersebut akan menimbulkan masalah di kemudian hari, serta membuat pembangunan di Riau semakin terlambat. Ia minta agar pusat menaikkan kelas tipe Dinas Bina Marga daa Cipta Karya. Menurutnya kedua SKPD tersebut termasuk Sagker yang besar.

"Seharusnya mereka itu dapat nya A bukannya C, kasihan nanti merekanya. Kalau seperti ini riskan sekali kita mendengar informasinya. Kita minta pihak pusat tolong untuk dipelajari lagi penilaian tersebut. Bayangkan saja SKPD yang sebesar itu dapat tipe C dan hanya dua Kabag saja. Kalau buat dinas, inspektorat dan badan yang lainnya kami belum dapat informasinya," tutupnya.

Sumber:Antara

Related

Politik 5011428861857290455

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item