Ratna Sarumpaet: KPK Menutupi Kebenaran soal Sumber Waras
https://www.riaupublik.com/2016/06/ratna-sarumpaet-kpk-menutupi-kebenaran.html
Senin, 20 Juni 2016 | 18:00 WIB
RIAUPUBLIK.COM, JAKARTA-- Aktivis perempuan, Ratna Sarumpaet menuding bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berbohong saat mengatakan pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sunber Waras oleh Pemprov DKI tidak melanggar hukum.
Menurut Ratna, pernyataan Ketua KPK, Agus Rahrdjo tidak berdasar. Belum lagi audit investigasi yang dilakukan BPK tidak ditindaklanjuti oleh KPK. Padahal menurutnya, BPK memberikan hasil audit sesuai dengan fakta yang ditemukan.
Sebelumnya Agus mengatakan KPK tidak menemukan adanya pelanggaran dalam transaksi Sumber Waras
"KPK hanya mengucapkan saja, tapi BPK kan ada hasil auditnya. Dia (Ketua KPK) Agus Rahardjo) cuma ngomong doang, dan enggak ngasih apa-apa. KPK bohong. Bilang saja sama dia kalau dia bohong," ujar Ratna di Gedung BPK, Jakarta, Senin (20/6/2016).
Ratna juga menyebut, apa yang dilakukan oleh KPK, salah satunya dengan menyewa auditor lain untuk menganalisa hasil audit investigasi BPK jelas menyoreng nama BPK sebagai lembaga audit negara.
Ratna menegaskan pihaknya akan mendukung seluruh langkah yang dilakukan BPK untuk membongkar seluruh dugaan melawan hukum yang dilakukan Pemprov DKI.
"Semua orang seperti bisa pesan auditor, padahal udah ada BPK, Itu pelecehan terhadap konstitusi ketika Pak Agus bilang tidak ada pernyataan melanggar hukum, sedangkan BPK bilang ada kerugian Rp 191 miliar, anak kecil juga tahu. Ada upaya besar yang ingin menghentikan lembaga itu memberantas korupsi," ujar Ratna.
Terkait hal itu, Ratna menyebut pihaknya belum berencana untuk menyambangi KPK dalam waktu dekat. Aktivis Ratna Sarumpaet bersama Aliansi Gerakan Selamatkan Jakarta (AGSJ) mendatangi Gedung KPK Senin sore.
Kedatangan AGSJ untuk mendukung BPK terkait hasil audit pembelian Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemprov DKI. Tak hanyak AGSJ, Seni sore, sejumlah komisioner KPK juga menyambangi BPK untuk membahas perbedaan sikap yang dikeluarkan antara BPK dan lembaga anti rasuah itu.
Sumber: Kompas.co