LBH Ananda Gelar Penyuluhan Bantuan Hukum Gratis kepada Warga Miskin di Bagan Barat
https://www.riaupublik.com/2016/06/lbh-ananda-gelar-penyuluhan-bantuan.html
Selasa, 19 April 2016 | 02:41 Dilihat: 67 Kali
Foto Bersama acara penyuluhan bantuan HUKUM LBH Ananda beserta RW dan RT sekelurahan Bagan Barat |
RIAUPUBLIK.COM, ROHIL-- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ananda Bekerja sama dengan pihak kelurahan bagan Barat, melakukan kegiatan penyuluhan bantuan hukum gratis kepada warga miskin di Bagansiapiapi, Senin (18/4/2016), di Aula kantor Kelurahan Bagan Barat.
Berdasarkan UU NO.16 Tahun 2011 Tentang bantuan Hukum secara Cuma-cuma bagi masyarakat yang tidak mampu (Marginal), untuk itulah dilakukan Kegiatan Penyuluhan Hukum kepada Masyarakat dalam Membangun dan Kesadaran Hukum, kegiatan tersebut dihadiri Lurah Bagan Barat, Andika Pratama, Ketua LBH Ananda Fitriani SH, RW dan RT sekelurahan Bagan Barat.
"Kami sudah melakukan penyuluhan bantuan hukum cuma-cuma kepada warga di kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir. Dan, hari ini kami mengagendakan acara penyuluhan ini dikelurahan Bagan Barat," ujar Fitriani.
Melalui kegiatan tersebut,Fitriani menjelaskan, diharapkan warga miskin di Bagansiapiapi yang sedang berurusan dengan hukum, dapat mengakses bantuan hukum secara cuma-cuma dari LBH Ananda, ataupun organisasi bantuan hukum lainnya.
"Karena, negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin, sebagai perwujudan akses terhadap keadilan, dengan telah berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum," jelas Fitriani yang merupakan Pengecara LBH Ananda.
Bantuan hukum yang dapat diberikan LBH Ananda kepada warga miskin, lanjut Fitriani, meliputi masalah hukum perdata, pidana, tata usaha negara, Adapun, bentuk bantuan hukum yang diberikan meliputi konsultasi hukum, pendampingan hukum, sampai kepengadilan, ungkapannya. (adv/Tris)