KPK Bidik La Nyalla dalam Kasus Korupsi Alat Kesehatan

RIAUPUBLIK.COM, JAKRTA--  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik La Nyalla Mattalitti dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan proyek pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur. Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Jawa Timur itu diduga mempengaruhi tender proyek, sehingga PT Airlangga Tama Nusantara Sakti mendapat bagian pengerjaan proyek. Istri La Nyalla, Muchmudah, merupakan komisaris utama di perusahaan tersebut.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan La Nyalla diduga memegang informasi mengenai kasus tersebut. Maka, membuka penyidikan, KPK memeriksa Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) itu selama delapan jam pada Maret tahun lalu. "Keterangan La Nyalla relevan dengan perkara yang diselidiki atau disidik," kata Alex, Kamis 9 Juni 2016.

Alex belum mau menjelaskan peran La Nyalla. Menurut dia, penyelidik KPK sampai sekarang masih mendalami keterkaitan La Nyalla dengan kasus tersebut. Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak membenarkan bahwa penyidikan terkait dengan PT Airlangga masih berjalan. "Materinya tidak mungkin saya sampaikan, tapi dia merupakan vendor perusahaan," kata Yuyuk.

Seorang penegak hukum di KPK mengatakan La Nyalla berada dalam kontruksi kasus korupsi tersebut. Menurut sumber itu, La Nyalla mempengaruhi proses tender, sehingga PT Airlangga mendapat jatah proyek. Tapi ia tak mau menjelaskan detailnya. Dalam proyek tersebut, perusahaan istri La Nyalla digandeng oleh PT Pembangunan Perumahan (PP).

Penyidikan kasus ini ditandai dengan penetapan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan Bambang Giyatno Raharjo serta Direktur Marketing PT Anugrah Nusantara, Minarsih, sebagai tersangka. PT Anugrah dimiliki oleh bekas politikus Partai Demokrat, M. Nazaruddin.

Selaku pengguna anggaran, Bambang dan Minarsih diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait dengan pengadaan peralatan kesehatan di Universitas Airlangga untuk tahun anggaran 2010 senilai Rp 87 miliar. Kerugian negara dalam kasus tersebut sekitar Rp 17 miliar. 

Menurut Yuyuk, KPK akan terus mencari keterlibatan pihak-pihak lain. "Kasus dugaan korupsi ini masih dalam penyidikan, tapi pengembangan kasusnya masih dimungkinkan untuk menjerat tersangka lain.”

Pengacara La Nyalla, Sumarso, mengatakan kliennya tidak pernah berurusan dengan kasus yang sedang disidik KPK. Pengacara La Nyalla yang lain, Amir Burhanuddin, membenarkan istri La Nyalla sebagai komisaris utama di PT Airlangga. "Tapi tidak ada hubungannya dengan kasus korupsi," ujarnya.

La Nyalla pernah membantah memakai pengaruhnya untuk mendapatkan proyek tersebut saat diperiksa menjadi saksi pada 11 Maret tahun lalu. Ia mengklaim Airlangga Tama mendapat proyek karena join operation dengan PP. 

Sumber:Tempo.co

Related

Hukrim 2893399348218313302

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item