Terkait Penangkapan MNH Nyabu, Kapolres Inhil : Sebulan yang Lalu Sudah Ada Kasus Serupa dan Kami Juga Laksanakan Assessment

RIAUPUBLIK.COM, INDRAGIRI HILIR-- Baru-baru saja masyarakat kota Tembilahan di gemparkan adanya penangkapan pengusaha ternama asal Jakarta dan merupakan adik dari mantan Bendum Partai besar sedang mengkonsumsi narkoba di salah satu hotel Tembilahan, dan pelaku di jerat Undang-undang pasal 127 Nomor 35 Tahun 2009.

Pernyataan penangkapan tersebut di benarkan oleh Kapolres Indragiri Hilir (Inhil), AKBP Hadi Wicaksono saat jumpa pers di ruang lembayung Mapolres Inhil, Beliau menyebutkan penangkapan tersebut terjadi pada Jumat (29/4/2016) sekitar pukul 23.00 WIB saat Polres Inhil tengah menggelar razia Cipta Kondisi.

''Saat itu anggota sedang lakukan razia Cipta Kondisi, kebetulan di salah satu hotel yang ada di Tembilahan saat pengecekan petugas menemukan adanya sesuatu yang mencurigakan, di mana di dalam kamar terdapat ada 3 orang dan ditemukan alat pengisap sabu (bong)'' cerita Kapolres.

Saat ditemukannya alat isap sabu (bong, red)  tersebut, mengindikasi ada penggunaan Narkoba, tim Satnarkoba pun langsung turun ke lokasi dan ternyata benar ditemukan lagi ada plastik yang berisikan sabu seberat 0.6 gram.

Awal mulanya, ditegaskan Kapolres  pelaku tidak mengakui barang tersebut  miliknya, lalu ketiganya dilakukanlah tes urine. Dari ketiganya itu, ternyata hanya satu orang terbukti positif memakai, dan dari hasil tes urinnya menyatakan prodak yang ia pakai sama persis dengan paket yang di dapatkan.
''Mereka awal mulanya tidak mengakui barang tersebut, akhirnya dilakukanlah  tes urine, dan salah satu laki-laki yaitu yang berinisial MNH yang positif. Jadi patut diduga sabu itu milik yang bersangkutan,'' tegas Kapolres.

Dari hasil penangkapan itu, dikatakan Hadi Wicaksono betul ada  ditemukan Barang Bukti sabu. Namun berdasarkan pada Undang-undang pasal 127 Nomor 35 Tahun 2009 bersangkutan tidak bisa ditahan, karena barang bukti tidak mencukupi syarat penahanan, yaitu kurang dari 1 gram.

''Kita tidak bisa menahan yang bersangkutan, sesuai amanat Undang-undang pasal 127 Nomor 35 Tahun 2009, barang bukti kurang dari 1 gram, tapi kita lakukan assessmen, tersangka dapat menjalani perawatan/ pengobatan melalui rehabilitasi medis setelah menunggu putusan hakim. Jadi intinya kita tetap sidik dan berkas tetap dikirim kepada jaksa,'' tukas Hadi Wicaksono

Padahal jauh hari sebelum kasus ini teejadi lanjut Hadi, sudah ada juga pernah melakukan penangkapan sama halnya kasus ini, memiliki barang bukti kurang dari 1 gram, dan mereka juga di assessmen. karna sesuai dengan amanat Undang-undang dan menurutnya tidak hak baginya untuk menahan jika tidak cukup 1 gram.

Reporter/ BiB

Related

Inhil 3062209782354444251

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item