Terkait Penangkapan MNH Nyabu, Kapolres Inhil : Sebulan yang Lalu Sudah Ada Kasus Serupa dan Kami Juga Laksanakan Assessment
https://www.riaupublik.com/2016/05/terkait-penangkapan-mnh-nyabu-kapolres.html
RIAUPUBLIK.COM, INDRAGIRI HILIR-- Baru-baru saja masyarakat kota Tembilahan di gemparkan adanya
penangkapan pengusaha ternama asal Jakarta dan merupakan adik dari
mantan Bendum Partai besar sedang mengkonsumsi narkoba di salah satu
hotel Tembilahan, dan pelaku di jerat Undang-undang pasal 127 Nomor 35
Tahun 2009.
Pernyataan penangkapan tersebut di benarkan oleh Kapolres
Indragiri Hilir (Inhil), AKBP Hadi Wicaksono saat jumpa pers di ruang
lembayung Mapolres Inhil, Beliau menyebutkan penangkapan tersebut
terjadi pada Jumat (29/4/2016) sekitar pukul 23.00 WIB saat Polres Inhil
tengah menggelar razia Cipta Kondisi.
''Saat itu anggota sedang lakukan razia Cipta Kondisi,
kebetulan di salah satu hotel yang ada di Tembilahan saat pengecekan
petugas menemukan adanya sesuatu yang mencurigakan, di mana di dalam
kamar terdapat ada 3 orang dan ditemukan alat pengisap sabu (bong)''
cerita Kapolres.
Saat ditemukannya alat isap sabu (bong, red) tersebut,
mengindikasi ada penggunaan Narkoba, tim Satnarkoba pun langsung turun
ke lokasi dan ternyata benar ditemukan lagi ada plastik yang berisikan
sabu seberat 0.6 gram.
Awal mulanya, ditegaskan Kapolres pelaku tidak mengakui
barang tersebut miliknya, lalu ketiganya dilakukanlah tes urine. Dari
ketiganya itu, ternyata hanya satu orang terbukti positif memakai, dan
dari hasil tes urinnya menyatakan prodak yang ia pakai sama persis
dengan paket yang di dapatkan.
''Mereka awal mulanya tidak mengakui barang tersebut,
akhirnya dilakukanlah tes urine, dan salah satu laki-laki yaitu yang
berinisial MNH yang positif. Jadi patut diduga sabu itu milik yang
bersangkutan,'' tegas Kapolres.
Dari hasil penangkapan itu, dikatakan Hadi Wicaksono betul
ada ditemukan Barang Bukti sabu. Namun berdasarkan pada Undang-undang
pasal 127 Nomor 35 Tahun 2009 bersangkutan tidak bisa ditahan, karena
barang bukti tidak mencukupi syarat penahanan, yaitu kurang dari 1 gram.
''Kita tidak bisa menahan yang bersangkutan, sesuai amanat
Undang-undang pasal 127 Nomor 35 Tahun 2009, barang bukti kurang dari 1
gram, tapi kita lakukan assessmen, tersangka dapat menjalani perawatan/
pengobatan melalui rehabilitasi medis setelah menunggu putusan hakim.
Jadi intinya kita tetap sidik dan berkas tetap dikirim kepada jaksa,''
tukas Hadi Wicaksono
Padahal jauh hari sebelum kasus ini teejadi lanjut Hadi, sudah ada juga pernah melakukan penangkapan sama halnya kasus ini, memiliki barang bukti kurang dari 1 gram, dan mereka juga di assessmen. karna sesuai dengan amanat Undang-undang dan menurutnya tidak hak baginya untuk menahan jika tidak cukup 1 gram.
Reporter/ BiB