Pengurus Dharma Wanita Persatuan ASN Rohil Resmi Dikukuhkan

Senin, 23 Mei 2016 | 16:21                          Dibaca:76 Kali
Bupati Suyatno menghadiri pelantikan pengurus Dharma Wanita Persatuan didampingi, Sekdakab Rohil Drs Surya Arfan Msi, Asisten, Kepala Dinas/Badan dan Anggota DPRD Rohil
RIAUPUBLIK.COM, ROKANHILIR-- Ketua dan Pengurus Dharma Wanita Persatuan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang diketuai Hj Lenna Puspasari Surya Arfan, secara resmi dilantik oleh Ketua Dharma Wanita Provinsi Riau Hj Sri Wahyuni Irwan, dengan Masa Bakti 2014-2019, acara pelantikan dilakukan di Gedung Serbaguna Bagansiapiapi, Senin (23/5/2016).

PElantikan dihadiri oleh Bupati Rokan Hilir Suyatno Amp, Sekdakab Rohil Drs Surya Arfan MSi, Asisten, Kepala Dinas/Badan di lingkungan Kabupaten Rokan Hilir, Ketua PKK Kecamatan, dan Gabungan Organisasi Wanita (GOW).

Dalam sambutannya, Bupati Rokan Hilir H Suyatno selaku Penasehat DWP berharap agar kepengurusan yang baru dilantik dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, dalam menjalankan tugas-tugas Pemerintahan, Pembangunan dan kemasyarakatan itu yang paling penting, kata Bupati.

"Sebagai istri Aparatur Sipil Negera (ASN) tetap membantu suami, disamping menjalankan tugas dirumah, dan juga mendoakan agar suaminya bisa sukses dalam menjalankan tugas-tugas Pemerintahan, tentunya semua itu perlu kerjasama yang baik, antara istri maupun suami," ungkap Bupati.

Bupati Suyatno menambahkan, bahwa para pejabat dan ASN juga harus mendukung keberadaan DWP karena DWP merupakan program pemerintah, organisasi DWP beranggotakan istri ASN dan ASN perempuan yang berada di semua instansi/Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir.

Keberhasilan suami dalam menjalankan tugas kedinasan tentu tidak lepas dari peran istri sebagai pendamping suami, sikap saling mensupport, menghargai dan mendukung antara suami dan istri.

Keaktifan para istri dalam organisasi DWP sebagai bentuk kongkrit dukungan istri terhadap tugas suami dan bentuk keharmonisan rumah tangga. Meskipun tidak dipungkiri, jika istri mempunyai tugas atau pekerjaan di luar rumah, tentu harus mengatur waktu untuk tetap bisa berpartisipasi dalam kegiatan DWP. (adv/Chan)

Related

Rohil 9153726560702152328

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item