Pakar Hukum Angkat Bicara Terkait Pengusiran Oknum Satpol PP di Pelantikan PJS Kades Inhil
https://www.riaupublik.com/2016/05/pakar-hukum-angkat-bicara-terkait.html
RIAUPUBLIK.COM,
INDRAGIRI HILIR - Atas tindakan pengusiran yang dilakukan oleh oknum
Anggota Satpol PP Kabupaten Inhil pada saat pelantikan Pjs Kepala Desa
Se-Kabupaten Inhil, Advokad dan Pengamat Hukum Tata Negara Universitas
Islam Indragiri, Wandi, SH, MH menilai telah melanggar undang-undang No
40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut Dosen Fakultas Hukum ini, dalam UU Pers pasal 2
dimana Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang
berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
"Dalam UU Pers pasal 2 jelas diterangkan Kemerdekaan pers
adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan
prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum, artinya
tindakan Satpol PP Kabupaten Inhil telah melanggar kedaulatan rakyat
sebagaimana di amanah kan dalam UUD 1945," tegas Wandi saat di
wawancarai riaupublik.com.
Hal ini juga, lanjut Alumni Aktivis HMI ini, telah
melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan
informasi publik dalam Pasal 3.
"Undang-undang tersebut menjamin setiap warga negara untuk
mendapatkan informasi publik, sehingga tindakan tersebut sangat
menciderai profesi wartawan untuk menyebarkan informasi publik," tukas
Wakil Rektor I Unisi.
Sementara itu, Aliansi Wartawan Inhil sudah mendefinitifkan
dan rapatkan barisan guna menyuarakan tuntutannya, semua kesiapan serta
kekompakan sudah terakomodir diperkirakan 99 persen berdasarkan
informasi yang beredar.
Advokad dan Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Islam Indragiri, Wandi, SH, MH.
Reporter/ BiB