Nahh.....Ini Jadwal Jam Kerja PNS Selama Ramadhan


RIAUPUBLIK.COM, JAKARTA – Ramadhan hanya tinggal menghitung beberapa pekan lagi. Pemerintah pun mulai menjadwalkan penyesuaian jam kerja selama Ramadhan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penetapan Kerja ASN, TNI dan Polri pada bulan Ramadhan.

Seperti dikutip dari website menpan, Jumat (20/5), berikut ini jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan POLRI selama bulan Ramadhan 1437 (2016) :

Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:
Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00-15.00
Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30
Hari Jumat Pukul: 08.00-15.30
Waktu Istirahat Pukul: 11.30-12.30

Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:
Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00-14.00
Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30 
Hari Jumat Pukul: 08.00-14.30
Waktu Istirahat Pukul: 11.30-12.30

Jumlah jam kerja bagi Instasi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit per pekan.

Ketentuan  pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi dan pemerintah daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat. 

sbr: rol

Related

Ekonomi 1163914686996207518

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item