Inidia Jejak Kasus BANK CENTURY Budi Mulya

Jenis Kelamin : Laki-laki
Pendidikan : S2
Profesi :    Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa
Institusi :  Bank Indonesia
Waktu Kejadian Perkara : 2008-2009
Waktu Inkracht : 2014
Area korupsi : Jakarta
Jenis TPK : Tindak pidana penggelapan dalam jabatan

Dakwaan
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No 31 Th 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Th 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Th 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Th 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Th 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Th 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana
 
Tuntutan
  • Pidana Penjara: 17 (tujuh belas) tahun, dikurangi masa tahanan
  • Denda: Rp800.000.000,- subsidair 8 (delapan) bulan kurungan
  • Uang Pengganti: Rp1.000.000.000,- subsidair penyitaan harta benda, apabila tidak mencukupi pidana penjara 3 (tiga) tahun
  • Biaya Perkara: Rp10.000,-
 
Putusan
 
Deskripsi Kasus
RIAUPUBLIK.COM, JAKARTA-- Berdasarkan hasil pemeriksaan onsite supervision yang dilakukan Bank Indonesia dari tahun 2005-2008 menunjukkan bahwa PT Bank Century telah mengalami permasalahan struktural sejak lama, bahkan Pengawas Bank Indonesia pernah merekomendasikan untuk menutup Bank Century namun Bank Indonesia tidak bertindak tegas dan cenderung menutupi keadaan yang sebenarnya bahkan tetap berusaha menyelamatkan Bank Century.

2008
Pada sekitar akhir bulan Juli, Budi Mulya (Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang 4 Pengelolaan Moneter, Devisa, dan KPw dan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia) menemui Robert Tantular selaku salah satu pemegang saham Bank Century di sebuah gedung dibilangan Jakarta Selatan. Pada saat itu Budi mengetahui dengan pasti bahwa terjadi banyak penyimpangan dan permasalahan dialami oleh Bank Century. Pada 11 Agustus Budi menerima 1 (satu) lembar Bilyet Giro Bank Century sebesar Rp1 miliar dari Robert yang ditandatangani oleh Huniwati Tantular, adik kandung Robert.

Pada 29 Oktober  Robert dan Hermanus Hasan Muslim melakukan pertemuan dengan Zainal Abidin (Direktur Direktorat Pengawasan Bank 1), Heru Kristiyana, Pahla Santoso, dan Galoeh Andita Widorini untuk menyampaikan adanya tekanan likuiditas dari Bank Century yang disebabkan karena simpanan berjangka nasabah dalam jumlah besar yang akan dicairkan sebelum dan saat jatuh tempo juga adanya penundaan pencairan dan penarikan simpanan nasabah dengan nilai besar seperti Yayasan Pensiun BRI sebesar Rp25 miliar, Yayasan Kesejahteraan Karyawan BI sebesar Rp20 miliar dan Koko Gunawan sebesar Rp98 miliar. Akan tetapi Bank Century tidak memiliki dana yang cukup untuk memenuhi kebutuhan nasabah tersebut. Robert meminta BI untuk memberikan bantuan likuiditas karena tidak sanggup untuk mengatasi kesulitan tersebut dengan mengajukan permohonan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada BI dengan agunan aset kredit lancar Bank Century karena Bank Century tidak memiliki Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Namun Zainal menolak dengan pertimbangan Capital Adequacy Ratio (CAR) Bank Century di bawah 8%, bank kekurangan modal (insolvent), belum memiliki ketentuan pemberian FPJP dengan jaminan aset kredit, dan kesulitan likuiditas. Menurut Zainal hal-hal tersebut merupakan kewajiban pemilik Bank Century untuk mengatasinya. Pada saat yang sama tengah berlangsung Rapat Dewan Gubernur BI (RDG BI) yang dihadiri Budi, Boediono, Miranda Swaray Goeltom, Siti Chalimah Fadjrijah, S. Budi Rochadi, Muliaman Dharmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono, dan Ardhayadi Mitroatmodjo yang membahas mengenai pengikatan agunan berupa aset kredit dalam rangka pemberian FPJP bagi bank umum. Hasil dari RDG BI tersebut kemudian menghasilkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang mengatur bahwa untuk memperoleh FPJP maka bank yang mengajukan FPJP harus memiliki CAR sebesar 8% dan aset kredit yang dapat dijadikan agunan FPJP memenuhi kriteria kolektibilitas lancar selama 12 bulan terakhir.

Melihat kondisi Bank Century yang kekurangan modal dan CAR dibawah 8%, Zainal membuat usulan kepada Boediono (Gubernur BI) dan Siti (Deputi Gubernur BI Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah) untuk melakukan penetapan status pengawasan Bank Century dalam Pengawasan Khusus. Pada 30 Oktober, Bank Century mengajukan Permohonan Fasilitas Repo Aset kepada Direktorat Pengelolaan Moneter (DPM) BI yang berisi: 1) Bank mengajukan fasilitas repo aset kredit yang terdiri dari 30 debitur dengan total outstanding sebesar Rp1,778 trilyun untuk memperoleh plafon kredit sebesar Rp1 trilyun. 2) Pengajuan dilakukan dengan pertimbangan penurunan likuiditas yang signifikan karena dampak krisis perekonomian dan kecenderungan keluarnya dana-dana perusahaan BUMN dan Yayasan untuk ditempatkan pada bank pemerintah. 3) Fasilitas repo akan digunakan Bank Century sebagai bridging sebelum penerimaan dana pembayaran Surat Berharga Valas yang akan jatuh tempo dalam waktu dekat. 4) Bank mengupayakan secara maksimal peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK) dan akan mengembalikan fasilitas selambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan. Atas permohonan fasilitas repo aset tersebut, Zainal kemudian membuat catatan yang ditujukan kepada Boediono dan Siti yang pada pokoknya: 1) Adanya permasalahan likuiditas mendasar pada Bank Century yang membahayakan kelangsungan usahanya yang ditandai dengan besarnya kebutuhan dana untuk memenuhi Giro Wajib Minimum (GWM) rupiah dan kewajiban pada bank lain karena disebabkan penarikan dana nasabah dalam jumlah besar secara terus-menerus. 2) Bank tergolong insolvent karena CAR sebesar 2,02% berdasarkan hasil pemeriksaan September 2008. 3) Pemberian FPJP hanya dapat membantu mengatasi permasalahan likuiditas untuk sementara, apabila permasalahan struktural tidak segera diselesaikan maka Bank Century akan mengalami kesulitas likuiditas kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Zainal berkesimpulan bahwa Bank Century tidak memenuhi syarat untuk memperoleh FPJP. Bank Century tetap memberikan kredit kepada PT Animablu meskipun pada saat itu tengah mengalami kesulitas likuiditas dan telah mengajukan Permhoonan Fasilitas Repo Aset kepada BI dengan rincian kredit yaitu pinjaman Kredit Rekening Koran (KRK) sebesar Rp25 miliar, pinjaman Kredit Atas Permintaan (KAP) sebesar Rp31 miliar, dan pinjaman KAP sebesar Rp72 miliar.

Dihari yang sama, Robert dan Hermanus kembali menemui Zainal dan Heru Kristiyana dengan maksud meminta kembali bantuan likuiditas namun ditolak. Kemudian, Zainal dan Heru dipanggil oleh Miranda yang bertanya mengenai masalah Bank Century dan alasan menolak memberikan FPJP.

Pada tanggal 31 Oktober, sebagai balasan dari catatan Zainal sebelumnya, Siti membuat disposisi yang berisikan bahwa Bank Century perlu dibantu. Pada tanggal 3 November, sebagai balasan disposisi Siti, Zainal membuat catatan yang ditujukan kepada Siti yang isinya yaitu Bank Century menghadapi resiko tinggi pada resiko kredit, pasar, operasional dan likuiditas yang tercermin dari kelemahan pada beberapa aktivitas fungsional seperti bank memiliki SSB Valas berkualitas rendah dan tidak likuid sebesar USD65 juta yang seharusnya digolongkan macet namun masih dinilai lancar, bank memiliki SSB Valas berkualitas rendah dan tidak likuid sebesar Rp204 milyar pada Juni 2008 dan menjadi Rp305 milyar pada September 2008 yang seharusnya baru dibukukan setelah bank mendapatkan pembayaran tunai, bank masih kurang membentuk Penyisihan Penghapusan Aset (PPA) Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) posisi Juni 2008 sebesar Rp62 milyar dan menjadi Rp59 milyar pada September 2008. Hal tersebut membuat kondisi keuangan bank, khususnya permodalan dan likuiditas menurun, yaitu permodalan bank menjadi di bawah ketentuan yang berlaku yaitu 3,83% pada Juni 2008 menjadi 2,35% pada September 2008 dan likuiditas memburuk karena cash flow bank terganggu dampak dari SSB Valas yang dimiliki tidak likuid juga bank mengalami net taking yang meningkat dan melanggar GWM rupiah sebanyak 10 (sepuluh) kali.

sbr: KPK

Related

Hukrim 5943892200124861994

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item