PNS Lulusan SMA Terancam Dipensiun Dini
https://www.riaupublik.com/2016/04/pns-lulusan-sma-terancam-dipensiun-dini.html
RIAUPUBLIK.COM-- Pegawai Negeri Sipil di Pemerintahan
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan yang lulusan SMA
terancam dipensiunkan dini, jika kebijakan dari pemerintah pusat untuk
memangkas pegawai tamatan sekolah tingkatan tersebut mulai diberlakukan.
"Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) akan memberlakukan kebijakan pensiun dini jika sudah ada petunjuk teknis dari pusat," kata Kepala Kepegawaian Daerah (BKD) setempat, Juanda di Martapura, Rabu.
Untuk saat ini, kata Juanda, kebijakan tersebut baru sebatas pernyataan dari Deputi SDM Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Setiawan Wangsaatmaja belum ada peraturan secara tertulis.
"Baru sebatas pernyataan saja dan kami masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat. Jika surat edaran sudah kami terima maka segera dilakukan pendataan berapa banyak PNS yang akan dipensiunkan dini," ungkapnya.
Juanda mengemukakan, berdasarkan pendataan ulang para PNS di pemerintahan itu sebelumnya terdapat sebanyak 1.976 orang pegawai berpendidikan mulai dari tingkat SD hingga SMA sederajat.
Berdasarkan rasio dari 1.976 PNS itu, lanjut dia, terdiri atas tingkat SMA sebanyak 1.791 orang, SMP 100 pegawai dan pendidikan akhir tingkat SD berjumlah 85 PNS.
"Namun ada juga di antara PNS terutama yang sudah lama bekerja, meraih gelar sarjana setelah melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi," katanya.
Ia menjelaskan, meskipun kebijakan pensiun dini sudah diberlakukan, pemerintah tetap membutuhkan PNS tamatan SMA ke bawah, mengingat beberapa posisi tugas pemerintahan harus diisi oleh pegawai lulusan tersebut.
"Seperti untuk PNS posisi tugas sebagai sopir, OB dan penjaga kantor diisi PNS tamatan SD hingga SMA," ujarnya.
"Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) akan memberlakukan kebijakan pensiun dini jika sudah ada petunjuk teknis dari pusat," kata Kepala Kepegawaian Daerah (BKD) setempat, Juanda di Martapura, Rabu.
Untuk saat ini, kata Juanda, kebijakan tersebut baru sebatas pernyataan dari Deputi SDM Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Setiawan Wangsaatmaja belum ada peraturan secara tertulis.
"Baru sebatas pernyataan saja dan kami masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat. Jika surat edaran sudah kami terima maka segera dilakukan pendataan berapa banyak PNS yang akan dipensiunkan dini," ungkapnya.
Juanda mengemukakan, berdasarkan pendataan ulang para PNS di pemerintahan itu sebelumnya terdapat sebanyak 1.976 orang pegawai berpendidikan mulai dari tingkat SD hingga SMA sederajat.
Berdasarkan rasio dari 1.976 PNS itu, lanjut dia, terdiri atas tingkat SMA sebanyak 1.791 orang, SMP 100 pegawai dan pendidikan akhir tingkat SD berjumlah 85 PNS.
"Namun ada juga di antara PNS terutama yang sudah lama bekerja, meraih gelar sarjana setelah melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi," katanya.
Ia menjelaskan, meskipun kebijakan pensiun dini sudah diberlakukan, pemerintah tetap membutuhkan PNS tamatan SMA ke bawah, mengingat beberapa posisi tugas pemerintahan harus diisi oleh pegawai lulusan tersebut.
"Seperti untuk PNS posisi tugas sebagai sopir, OB dan penjaga kantor diisi PNS tamatan SD hingga SMA," ujarnya.
Sumber : antara