Pakai Jalur Praperadilan, Suparman Akan Buktikan Ke KPK Dia Tidak Bersalah

SUPARMAN TETAP POKUS PELANTIKAN BUPATI ROKAN HULU
RIAUPUBLIK.COM, JAKARTA-- Sebagaimana yang telah di beritakan dan di katakan kabag pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha Bahwasya 2 tersangka baru Kasus dugaan Korupsi RAPBD 2014- 2015, KPK menetapkan tersangka Johar Firdaus mantan Ketua DPRD Riau 2019/ 2014 dan suparman Mantan Ketua DPRD 2014/ 2019, yang kini terpilih dalam pilkada sebagai bupati Rokan Hulu.

"Di tetapkan nya kedua tersangka baru atas Kasus dugaan suap Pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2014 dan 2015 Joh Dan Sup,KPK menemukan bukti Pemula cukup."Kata Prihara Nugra 08/04.

Atas Ditetapkan nya Suparman Oleh KPK, Suparman pun tak tinggal diam atas kasus Dugaan Suap Pembahasan RAPBD Tahun 2014/ 2015, dia akan menempuh jalur Praperadilan, untuk membuktikan bahwasnya dia tak bersalah atas dugaan suap Pembahasan RAPBD 2014/2015, Yang di tetapkan KPK Dia sebagai tersangka.

"Saya akan tempuh jalur Praperadilan untuk masalah ini, saya tegaskan pada KPK saya tidak bersalah atas Pembahasaan RAPBD 2014/ 2015, maka dari itu saya akan tunjuk pengacara untuk masalah ini, agar permasalahan ini jelas dan akan tahu nanti nya siapa yang bermain di belakang layar Kanca Politik Ini, Sehingga KPK yang menetapkan saya sebagai tersangaka, melalui Jalur Praperadilan ini saya akan buktikan di Praperadilan nantinya."Ungkapnya 08/04.

Reporter/ rOl




Related

Politik 5946660510980437993

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item