Hebat...Satpol PP Pemkab Indragiri Hilir Usir Wartawan liputan PJS Kepala Desa
https://www.riaupublik.com/2016/04/hebatsatpol-pp-pemkab-indragiri-hilir.html
Ini Dia Oknum Satpol PP Pemkab Inhil Usir Wartawan Liputan PJS Kepala Desa |
RIAUPUBLIK.COM,
INDRAGIRI HILIR - Pelantikan Pejabat Desa Sementara (PJS) Kepala Desa,
yang dilaksanakan secara serentak di gedung engku kelana Jalan
Baharuddin Yusuf Tembilahan terjadi tragedi pengusiran wartawan oleh
oknum Satpol PP, Jum'at (29/4/2016).
Wartawan dari salah satu awak media yang sempat diusir pada
peliputan acara tersebut sangat mengecam prihal tersebut dan
menyarankan agar pihak keamanan belajar kembali.
"Bagusnya diberi lagi pelatihan mereka (Satpol PP, red)
sebelum turun kelapangan, biar mereka dapat mengetahui dimana fungsi
media,"ujar Habibie salah satu wartawan yang sempat diusir diacara
tersebut.
Menurut Habibie lagi, yang lebih pokok mereka harus pelajari adalah undang-undang No 40 Tahun 1999 tetang kebebasan pers.
"Kuliah dululah bagusnya, biar kita tidak sabotase di
lapangan, lagian Unisi lagi buka pendaftaran tahun ajaran baru tu, kalau
tidak bisa pelajarilah undang-undang No 40 Tahun 1999," katanya.
Sementara itu Undang-undang tentang pers No 40 Tahun1999
Pasal 4 Ayat 3 didalam undang-undang tersebut disebutkan untuk menjamin
kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh,
menyebarluaskan gagasan dan informasi.