Hebat...Satpol PP Pemkab Indragiri Hilir Usir Wartawan liputan PJS Kepala Desa

Ini Dia Oknum Satpol PP Pemkab Inhil Usir Wartawan Liputan PJS Kepala Desa
RIAUPUBLIK.COM, INDRAGIRI HILIR - Pelantikan Pejabat Desa Sementara (PJS) Kepala Desa, yang dilaksanakan secara serentak di gedung engku kelana Jalan Baharuddin Yusuf Tembilahan terjadi tragedi pengusiran wartawan oleh oknum Satpol PP, Jum'at (29/4/2016).

Wartawan dari salah satu awak media yang sempat diusir pada peliputan acara tersebut sangat mengecam prihal tersebut dan menyarankan agar pihak keamanan belajar kembali.

"Bagusnya diberi lagi pelatihan mereka (Satpol PP, red) sebelum turun kelapangan, biar mereka dapat mengetahui dimana fungsi media,"ujar Habibie salah satu wartawan yang sempat diusir diacara tersebut.

Menurut Habibie lagi, yang lebih pokok mereka harus pelajari adalah undang-undang No 40 Tahun 1999 tetang kebebasan pers.

"Kuliah dululah bagusnya, biar kita tidak sabotase di lapangan, lagian Unisi lagi buka pendaftaran tahun ajaran baru tu, kalau tidak bisa pelajarilah undang-undang No 40 Tahun 1999," katanya.

Sementara itu Undang-undang tentang pers No 40 Tahun1999 Pasal 4 Ayat 3 didalam undang-undang tersebut disebutkan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Related

Inhil 7144997240026768347

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item