Yayasan Bela Negara RI ( YBN-RI ) Bersama PN Lubuk Pakam Sidang Lapangan

Pengadilan Negri Lubuk Pakam Sidang Lapangan Bersama YBN-RI
RIAUPUBLIK.COM, LUBUKPAKAM(SUMUT)-- Senin,14/3 Pengadilan Negri (PN) lubuk pakam mengadakan sidang lapangan Atas gugatan intervensi dari Yayasan Bela Negara RI ( YBN-RI ) H Maswandi SH, M.hum selaku pengacara Bela Negara RI kepada pihak Suranta Cs,yang dimana pihak Suranta cs telah mengklaim tanah seluas 119 Ha, adalah miliknya.

Masyarakat Mengharapkan Tanah Nya Kembali
Sedangkan di ketahui, di dalamnya terdapat 43 HA tanah milik Masyarakat desa Bangun Sari Kec.Tanjung Morawa Kab.Deli serdang (Prov.Sumatera Utara) selaku pemilik sah tanah berdasarkan surat tanah suguhan tahun 1953. Atas gugatan tersebut pihak Yayasan Bela Negara (YBN RI) selaku kuasa para ahli waris tanah seluas 43 ha tersebut, merasa keberatan atas pengakuan pihak tergugat asal yaitu saudara Suranta cs.

Di sisi lain Pengacara PTPN II juga mengatakan "di luar tanah seluas 43 ha itu masih hak guna usaha (HGU) aktif ya sekitar 76 ha lagi"Kata Pengacara PTPN II.

Sementara itu, Para ahli waris pemilik tanah mengharapkan "semoga tanah kami ini dapat kembali ke tangan kami sebagaimana mestinya"Harapan Mereka.

Reportase/ Muhammad irsan

Related

Ekonomi 7730285513362691823

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item