Wweeeiii.....Perintah Kadis Cipta Karya "Chalisman " Satpam Usir Wartawan

Fhoto Kantor Dan Mobil Dinas Kadis PU Cipta Karya Dan Tata Ruang Kab Kampar ( Riau )
RIAUPUBLIK.COM, BANGKINANG(RIAU)-- Jum'at 04/03/2016.sekitar jam 09:30 wib tim awak media ingin menemui Kepala Dinas (kadis) PU Cipta Karya dan Tata Ruang untuk mengkonfirmasi hasil temuan dilapangan agar tidak terjadi berita miring dan jadi berita berimbang.

Salah Satu Ajudan Chalisman, langsung menyampaikan bahwa ada awak media mau ketemu ,namun jawaban chalisman melalui ajudannya bahwa tidak bisa ditemui karena menunggu kedatangan tamu dari kejaksaan dan lalu ajudan tersebut menyuruh awak media menunggu diluar ruangan,dengan rasa kecewa awak media pun keluar dari ruangan.

Awak media sudah beberapa kali dalam bulan ini berusaha untuk ketemu Kadis Cipta Karya Chalisman namun sampai sekarang tidak bisa ditemui dengan bermacam macam alasan yang disampaikannya melalui ajudan nya sehingga membuat awak media berpikir dan menduga ada apa sebenarnya dibalik semua ini? apa kah ada penyimpangan atau memang Chalisman risih dan tidak bermitra dengan awak media,padahal awak media adalah rekan kerja pemerintahan dan masyarakat dalam informasi dan sosial control dilapangan.

Securiti/ satpam dari lantai bawah Kantor,  menyambangi awak media kelantai atas yang lagi menuggu Chalisman, satpam tersebut dengan terhengah- hengah dan siap tegas, suara lantang menyampaikan Perintah Sang Atasaannya yang tak mau di ganggu Media,"Bapak Perintahkan  kepada Awak media silahkan tunggu dibawah, Kadis saat ini tidak bisa ditemui dan tidak bisa di ganggu karena urusan Negara."Kata Satpam dengan Sigap.

Dengan rasa kecewa, Mendengar Pernyataan Satpam tersebut, dengan jiwa propesional Jurnailis mengikuti apa mau nya sang Kadis CK PU Kab Bangkinang (Riau) Chalisman, perasaan kecewa tentu ada, kalau di ketahui Chalisman ini tidak menghargai wartawan yang ingin mengkonfirmasi nya selaku pejabat Publik, dia enggan atau alergi dengan wartawan, Mengingat UUD KIP Keterbukaan Publik, Chalisman Telah Melenggar nya, Dan Juga Telah Mengangkangi Pasal 18 UUD Pres

Pasal 18 undang-undang Pers dalam melaksanakan profesi,wartawan mendapatkan perlindungan hukum.
setiap yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakiba tmenghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana paling lama 2 (2) tahun atau didenda paling banyak 500.000.000(lima ratus juta rupiah).

Reporter Kampar/ Nandra

Related

kampar 1980721741380945059

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item