Wweeeiii.....Perintah Kadis Cipta Karya "Chalisman " Satpam Usir Wartawan
https://www.riaupublik.com/2016/03/wweeeiiichalisman-kadis-pu-ck-kab.html
Fhoto Kantor Dan Mobil Dinas Kadis PU Cipta Karya Dan Tata Ruang Kab Kampar ( Riau ) |
Salah Satu Ajudan Chalisman, langsung menyampaikan bahwa ada awak media mau ketemu ,namun jawaban chalisman melalui ajudannya bahwa tidak bisa ditemui karena menunggu kedatangan tamu dari kejaksaan dan lalu ajudan tersebut menyuruh awak media menunggu diluar ruangan,dengan rasa kecewa awak media pun keluar dari ruangan.
Awak media sudah beberapa kali dalam bulan ini berusaha untuk ketemu Kadis Cipta Karya Chalisman namun sampai sekarang tidak bisa ditemui dengan bermacam macam alasan yang disampaikannya melalui ajudan nya sehingga membuat awak media berpikir dan menduga ada apa sebenarnya dibalik semua ini? apa kah ada penyimpangan atau memang Chalisman risih dan tidak bermitra dengan awak media,padahal awak media adalah rekan kerja pemerintahan dan masyarakat dalam informasi dan sosial control dilapangan.
Securiti/ satpam dari lantai bawah Kantor, menyambangi awak media kelantai atas yang lagi menuggu Chalisman, satpam tersebut dengan terhengah- hengah dan siap tegas, suara lantang menyampaikan Perintah Sang Atasaannya yang tak mau di ganggu Media,"Bapak Perintahkan kepada Awak media silahkan tunggu dibawah, Kadis saat ini tidak bisa ditemui dan tidak bisa di ganggu karena urusan Negara."Kata Satpam dengan Sigap.
Dengan rasa kecewa, Mendengar Pernyataan Satpam tersebut, dengan jiwa propesional Jurnailis mengikuti apa mau nya sang Kadis CK PU Kab Bangkinang (Riau) Chalisman, perasaan kecewa tentu ada, kalau di ketahui Chalisman ini tidak menghargai wartawan yang ingin mengkonfirmasi nya selaku pejabat Publik, dia enggan atau alergi dengan wartawan, Mengingat UUD KIP Keterbukaan Publik, Chalisman Telah Melenggar nya, Dan Juga Telah Mengangkangi Pasal 18 UUD Pres
Pasal 18 undang-undang Pers dalam melaksanakan profesi,wartawan mendapatkan perlindungan hukum.
setiap yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakiba tmenghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana paling lama 2 (2) tahun atau didenda paling banyak 500.000.000(lima ratus juta rupiah).
Reporter Kampar/ Nandra