SOSIALISASI NETRALITAS TNI DI KOREM 022/PT
https://www.riaupublik.com/2016/03/sosialisasi-netralitas-tni-di-korem.html
RIAUPUBLIK.COM, P.SIANTAR(SUMUT)--Mengingat begitu pentingnya sikap
netralitas dalam membangun demokrasi dan profesionalisme, maka masalah
netralitas harus benar-benar dipahami, dihayati dan diimplementasikan
dalam kehidupan Prajurit dan PNS TNI, terutama pada penyelenggaraan
Pemilu Pilkada.
Untuk mengingatkan dan memberikan
pemahaman kepada prajurit dan PNS Korem 022/PT dilaksanakan sosialisasi
Netralitas TNI, bertempat di Aula Makorem 022/PT Jl. Asahan Km 3,5
P.Siantar (28/3).
Sosialisasi Netralitas TNI yang
bertemakan “Melalui pembinaan netralitas TNI dalam Pemilu/Pilkada kita
wujudkan profesionalisme TNI dan sukses penyelengaraan Pemilu/Pilkada
yang luber dan jurdil dalam rangka menjaga persatuan dan kesatuan
bangsa” tersebut dihadiri oleh Kasrem 022/PT, Kasiter Rem 022/PT,
Wadandenpom I/1 P.Siantar, Pakumrem 022/PT, Pakurem 022/PT, Kapenrem
022/PT dan Prajurit serta PNS Korem 022/PT/Disjan.
Kasiter Rem 022/PT Mayor Inf Dwi
Putranto, S.A.P sebagai nara sumber menyampaikan Netralitas TNI adalah
bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada
kegiatan politik praktis sesuai amanah reformasi internal TNI dalam
Undang-Undang Nomor : 34 tahun 2004. TNI harus netral tidak boleh
memihak/mendukung salah satu partai manapun.
Implementasi netralitas TNI dalam
Pemilu/Pemilukada adalah : Pertama, Netral dengan tidak memihak dan
memberikan dukungan kepada salah satu kontestan pemilihan umum/pilihan
kepala daerah. Kedua, Mengamankan penyelenggaraan pemilihan
umum/pemilihan umum kepala daerah sesuai dengan tugas dan fungsi bantuan
TNI kepada Polri. Ketiga, Prajurit TNI tidak gunakan hak pilih baik
dalam pemilu/pilihan kepala daerah.
Khusus bagi keluarga
Prajurit TNI (istri/suami/anak Prajurit TNI), hak memilih merupakan hak
individu selaku warga Negara, institusi/satuan dilarang beri arahan
dalam menentukan pelaksanaan hak pilih tersebut.
Oleh karena itu setiap prajurit TNI baik
selaku perorangan maupun atas nama institusi tidak memberikan bantuan
dalam bentuk apapun kepada peserta Pemilu dan Pemilukada baik Parpol
atau perseorangan untuk kepentingan kegiatan apapun dalam Pemilu maupun
Pemilukada, tidak melakukan tindakan dan/atau pernyataan apapun yang
bersifat mempengaruhi keputusan KPU atau KPUD dan/atau Panwaslu atau
Panwasda, Mayor Inf Dwi Putranto, S.A.P. menegaskan.
Reporter/ Darsin, Barus