Korupsi Dana Yayasan, 3 Petinggi Politeknik Aceh Dituntut 5,5 Tahun Penjara
https://www.riaupublik.com/2016/03/korupsi-dana-yayasan-3-petinggi.html
RIAUPUBLIK.COM, BANDAACEH-- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh menuntut tiga petinggi Politeknik Aceh masing-masing 5,5 tahun penjara.
Mereka
adalah Ketua Yayasan Politeknik Aceh, Ramli Rasyid bersama Direktur
Politeknik Aceh, Zainal Hanafi, Ketua Unit Pelaksana Penguatan
Politeknik Aceh, Sibran.
Tuntutan berbeda diberikan kepada mantan Bendahara Yayasan Politeknik Aceh, Elfina dengan tuntutan tujuh tahun penjara.
Keempat
terdakwa dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana yayasan tersebut
tahun 2011-2012 sebesar Rp 2,3 miliar dari total dana Rp 11.062.938.000.
Tuntutan
itu dibacakan JPU pada persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (21/3/2016).
Selain
itu, keempat terdakwa juga dibebankan untuk membayar denda
masing-masing sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
“Khusus untuk Elfina dibebankan uang penganti (UP) sebesar Rp 1.1 miliar lebih,” baca jaksa.
Apabila
terdakwa tidak dapat membayar UP dalam waktu sebulan setelah putusan
hakim mempunyai kekuatan tetap, maka jaksa dapat menyita harta bendanya
untuk menutupi UP tersebut.
“Apabila tidak mencukupi juga, maka diganti dengan pidana penjara selama 3,5 tahun kurungan,” ujar jaksa lagi.
Untuk
diketahui, saat ini Elfina juga sedang menjalani sisa masa hukuman
dalam kasus korupsi dana milik PT Pegadaian senilai Rp 1,8 miliar,
dengan cara memberi agunan mobil fiktif.
Dia selama ini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan di Lhoknga, Aceh Besar.
JPU
dalam tuntutan yang dibacakan secara terpisah antara lain menyatakan
bahwa pada 2011-2012 Politeknik Aceh mendapat dana hibah dari Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional/Kebudayaan
dan Pemko Banda Aceh Rp 11.062.938.000.
Namun,
dana hibah yang digunakan Bendahara Politeknik Aceh saat itu, Elfina,
tidak sesuai Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) tahun 2012 sebesar Rp
4.095.137.436.
Menurut
JPU, saat itu terdakwa Sibran selaku Ketua Unit Pelaksana Penguatan
Politeknik Aceh pernah memberikan usulan untuk perubahan specimen
tandatangan pada rekening BNI atas nama UPHP Politeknik Aceh kepada
Ramli Rasyid selaku Ketua YayasanPoliteknik Aceh. Tapi, Elfina tidak
menyetujuinya.
“Atas
ketidaksetujuan tersebut Sibran dan Zainal Hanafi tetap membiarkannya,
sehingga proses pencairan uang dana hibah tahun 2011 dan tahun 2012 yang
dilakukan oleh Elfina selaku bendahara hanya disetujui oleh Ramli
Rasyid selaku Ketua Yayasan Politeknik Aceh tanpa melalui verifikasi,”
kata JPU.
Akibatnya,
Elfina menjadi leluasa menandatangani cek giro bersama dan menggunakan
dana hibah tersebut tidak sesuai ketentuan dan peruntukan. Berdasarkan
hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, perbuatan mereka telah merugikan
negara Rp 2,3 miliar lebih.
Keempatnya dinyatakan melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tipikor.
Menanggapi
dakwaan tersebut, masing-masing terdakwa melalui kuasa hukumnya
menyatakan akan menanggapi secara tertulis dalam pembelaan (pleidoi).
sbr: Tribunnews