Baharudin Kadisdukcapil Pemko Pekanbaru Sekelas Mentri, Resmi Di Lantik Vertikal SK Mendagri

Baharuddin Kadisdukcapil Pemko Pekanbaru
RIAUPUBLIK.COM, PEKANBARU-- Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau resmi ditarik jadi instansi vertikal dibawah  Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), terhitung dilantiknya Kepala Disdukcapil dengan SK Menteri.

"Pemerintah Kota telah melakukan penyerahan SK dari Kemendagri untuk Kadisdukcapil atas nama Baharuddin," ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pekanbaru, Azharizman Rozie, di Pekanbaru. Senin (28/3/2016), usai acara pelantikan terhadap kepala Disdukcapil.
Rozie menjelaskan, mulai saat ini Disdukcapil sudah bertanggungjawab ke Kementrian Dalam Negeri sesuai SK.

Berdasarkan undang-undang 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan yang ditindaklanjuti dengan Permendagri nomor 76 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kadisdukcapil sebagai pejabat pada unit kerja di Kemendagri.
 
"Sehingga pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan dilakukan oleh Mendagri," ujar Rozie.

Menurutnya, dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang akan ditarik pemerintah pusat untuk menjadi instansi vertikal, salah satunya adalah Disdukcapil.
Untuk penetapan siapa yang terpilih sambungnya jelas melalui proses seleksi oleh Kemendagri dengan usulan nama-nama dari Pemko.
 
"Dari tiga yang ikut tes dan seleksi, Baharuddin dinyatakan lulus dan ditetapkan menjadi Kadisdukcapil," ungkapnya.
Terkait gaji, tunjangan dan pembiayaan satuan kerja dan pelayanan admintrasi kependudukan sebut Rozie, tetap dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pekanbaru.
 
"Kadisdukcapil tetap bertanggungjawab juga kepada Wali Kota. Pelayanan tetap jalan, perubahan SK ini tak akan menganggu pelayanan admintrasi kependudukan. Jadi masyarakat tidak perlu kuatir," kata Rozie.
Pengambil alihan tersebut untuk efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat dan menjaga kemandirian Disdukcapil dalam mengelola data kependudukan serta memaksimalkan tatanan aktif bagi pemerintahan.

"Sistem pengangkatan Kadis Dukcapil Kabupaten/Kota diusulkan Bupati/Wali Kota melalui Gubernur kepada Mendagri," terangnya.
Berdasarkan informasi, sejumlah satuan kerja yang bakal ditarik oleh pemerintah pusat adalah, Kesbangpollinmas, Inspektorat dan Disdukcapil.

Reporter/ rOl

Related

Pekanbaru 1518277088786482687

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item