1000 an Petani Jambi Lanjutkan Jalan Kaki Ke Istana Negara
https://www.riaupublik.com/2016/03/1000-petani-jambi-lanjutkan-jalan-kaki.html
Riaupublik.com - Aksi Jalan Kaki 1000 an Petani Jambi dan Suku Anak Dalam, dari Jambi ke Jakarta.
Pukul 08.00 pagi peserta Aksi Jalan Kaki kembali melanjutkan perjalanan yang dimulai dari tempat peristirahatan semalam di Pasar Sungai Lande, Kecamatan Mestong. Kabupaten Muaro Jambi. dilansir gemariau
com.
com.
Perjalanan hari ini, Minggu 20 Maret 2016 ditargetkan masuk wilayah Bayung Lincir (Sumatera Selatan) sebelum malam. Rata-rata setiap hari peserta aksi hanya mampu menempuh jarak sejauh 15 km.
Namun kondisi terakhir peserta yang ikut aksi jalan kaki mulai terserang sakit perut dan masuk angin karena kondisi cuaca yang berubah-ubah. Sampai saat ini hanya bisa di tangani dengan obat-obat warung saja.
Minimnya perbekalan massa aksi juga tidak menyurutkan semangat juang mereka. Mereka bertekad bila lapar sama sama lapar, makan sama sama makan yang terpenting tujuan perjuangan mereka tercapai.
Inilah tujuh tuntutan aksi jalan kaki oleh 1000-an petani Jambi mengatasnamakan diri Gerakan Nasional Pasal 33 UUD 1945, difasilitasi Komite Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik (KPP PRD).
1. Menuntut Presiden Joko Widodo untuk menyatakan keadaan "Darurat Agraria" dan segera membentuk Komite Nasional Penyelesaian Konflik Agraria yang mengacu pada pasal 33 UUD 1945 dan UUPA 1960;
2. Menuntut Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk konsisten melaksanakan pasal 33 UUD 1945 dan UUPA 1960;
3. Menuntut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) RI untuk segera merealisasikan SK Pencadangan HTR di Dusun Kunangan Jaya I dan II (Kabupaten Batanghari) dan Mekar Jaya (Sarolangun) sesuai surat Menhut RI tanggal 30 Januari 2013, surat usulan HTR Bupati Batanghari tanggal 10 Desember 2014, dan surat Bupati Sarolangun tanggal 22 Oktober 2014;
4. Menuntut kepada Menteri KLH RI untuk meninjau ulang SK penetapan Taman Nasional Berbak, dengan mengembalikan tanah dan perkampungan warga yang diserobot oleh Taman Nasional Berbak;
5. Menuntut Menteri Agraria dan Tata Ruang RI untuk mengembalikan tanah ulayat SAD 113 seluas 3550 ha sesuai surat Instruksi Gubernur Jambi Nomor: S.525.26/1403/SETDA.EKABANG-4.2/V/2013 tanggal 7 Mei 2013;
6. Tindak dan adili PT Asiatic Persada yang melakukan perambaan kawasan hutan (HPT) beserta pejabat pemerintah yang membiarkan perambaan itu;
7. Hentikan kriminalisasi terhadap aktivis dan petani. (gr).