Wwiii.........Mantap, Gerak Cepat Polsek Tapung Sikat DPO Shabu2 larikan Diri Saat Sidang Pengadilan Negri Bangkinang (Riau)
https://www.riaupublik.com/2016/02/wwiiimantap-gerak-cepat-polsek-tapung.html
DPO SHABU2 BAMBANG HERMANTO DI BEKUK CEPAT POLSEK TAPUNG KAB KAMPAR |
Jajaran Polsek
Tapung Hulu Polres Kampar berhasil menangkap terdakwa Bambang Hermanto
alias Bambang Bin Sangkot (DPO Kejari Bangkinang) yang melarikan diri
saat berada di Pengadilan Negeri Bangkinang ketika akan menjalani proses
persidangan.
Terdakwa Bambang Hermanto kembali ditangkap aparat Kepolisian saat
pulang kerumahnya di desa Sei Agung kecamatan Tapung Hulu .
Penangkapan DPO kasus narkoba jenis shabu shabu ini berawal ketika
pihak Kepolisian dari Polsek Tapung Hulu mendapat informasi bahwa
buronan ini pulang ke rumahnya di desa Sei Agung kecamatan Tapung Hulu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu
Ipda Salman Farizi SiK bersama 2 personil unit Reskrim Polsek langsung
mendatangi rumah tersebut dan langsung melakukan penggerebekan.
Bambang Hermanto sang buron ini akhirnya menyerah untuk kedua kalimya
ditangan pihak Kepolisian dan kembali di gelandang ke kantor Polisi
untuk diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Bangkinang.
Sebelumnya sekitar 2 bulan lalu yang bersangkutan diringkus jajaran
Polsek Tapung Hulu atas kasus kepemilikan narkotika jenis shabu shabu
dan kasusnya telah memasuki tahap persidangan yang digelar di Pengadilan
Negeri Bangkinang. Saat berada di PN Bangkinang Bambang bersama 1
tahanan lainnya (Masih DPO) berhasil kabur dengan memanjat plafon WC dan
keluar melalui piri piri bagian luar gedung tersebut.
Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SiK melalui Kapolsek Tapung Hulu
AKP Nurman SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, dijelaskan
Kapolsek bahwa terdakwa Bambang Hermanto telah dijemput oleh personil
SatRes Narkoba Polres Kampar untuk diserahkan kepada pihak Penuntut di
Kejaksaan Negeri Bangkinang.(Nandra/tim)