Wweeeiiii... Kasus Pembunuhan (JPU) Bayu Sutriyo Tuntut 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Tidak Terima, Akan Laporkan Ke Komnas HAM Dan Jaksa Agung
https://www.riaupublik.com/2016/02/wweeeiiii-kasus-pembunuhan-jpu-bayu.html
Fhoto Ilustrasi |
Setelah dihabisi korban dibawa kerumah terdakwa dimasukkan kedalam koper, dan dibakar di semak semak di daerah Kampar Riau.Hal ini dilakukan setelah berkonsultasi dengan seorang dukun.
Pelaku pembunuhan berencana ini ada 3 orang (Syarini alias Rini,Pebi
alias Verrel dan sang dukun ). Namun sang dukun setelah ditangkap dan
dijebloskan kedalam penjara memilih jalur bunuh diri dari pada diadili
di persidangan.
Senin (7/02) sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bangkinang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Suryani dan febi selama 20 tahun penjara.
Tidak terima tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU)Bayu Satrio, suami Bernika Manurung Renhat
Tambunan dan keluarga mempertanyakan tuntutan Jaksa.
Fhoto Korban Pembunuhan Sadis Bernika Manurung |
Demikian juga dengan adik korban Ramsir Manurung ,menanyakan
pertimbangan apa yang dilakukan, sehingga hanya dituntut 20 tahun saja.
“Apa pertimbangan pak jaksa menuntutnya sangat ringan.Kami tidak terima ini, kami pihak keluarga akan melaporkannya ke komnas HAM dan Kejaksaan Agung RI. saya menduga ini ada permainan,”katanya adik korban dengan kesal dicampur sedih.
Merasa ditantang keluarga korban melanjutkan permasalahan ke Jaksa Agung, Jaksa Bayu balik menantang Keluarga Korban Pembakaran.“Saya sudah maksimal menuntutnya, ini sesuai fakta persidangan. Kalau bapak mau laporkan saya kemanapun saya tidak takut. Ke presiden pun saya tidak takut, ini sudah sesuai fakta persidangan."Ucap JPU Bayu Sutriyo.
Keluarga korban adu argumen yang mana tidak puas dari tuntutan hukum yang di berikan JPU pada tersangka, JPU berargumen,"Perlu keluarga ketahui, bahwa pasal yang di dakwakan kepada para tersangka adalah pasal berlapis 340 junto 55, subsider 338 dan 365 ayat 4 KUHP."Dikatakan JPU Bayu.
Selesai perdebatan HR menemui JPU Bayu Satriyo .”Saya sudah konsultasi dengan Kasi Pidum dan Kejari , tuntutan saya sudah bagus. Demikian juga dengan fakta persidangan, saya tidak sembarangan menuntut terdakwa hukuman mati atau seumur hidup, karena jaksa melihat perkara ini secara menyeluruh."jelasnya.
Di tambahkan nya lagi,"Pasal 340 tentang pembunuhan berencana yang di dakwakan kepada terdakwa sesuai fakta persidangan tipis. Jadi tuntutan itu sudah maksimal, sudah sesuai dengan fakta persidangan,”pungkasnya.
Di Tempat Terpisah," Renhat Tambunan seharusnya kedua terdakwa di hukum mati ,setidaknya hukuman seumur hidup, Jika keputusan hakim nanti tetap pada tuntutan jaksa 20 tahun, kami akan melaporkan ke Komnas HAM atau ke Kajagung RI,"tandasnya.(Nandra)
Seperti yang di lansir media Online Oketime.com Kasus Pembunuhan Sadis Setelah di bunuh korban di bakar dalam kopor di temukan warga jalan garuda sakti KM11. Tertangkapnya SU dan DT berawal dari penyelidikan yang dilakukan petugas
Satreskrim Polres Kampar yang menemukan mobil korban Toyota Yaris milik
korban di Desa Manunggal, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK MM saat dikonfirmasikan, Kamis (10/9) siang membenarkan, bahwa pelaku sudah tertangkap dan saat ini telah diamankan di Mapolres Kampar, guna penyelidikan lebih lanjut.
" Polisi lalu melakukan pengecekan kepemilikan mobil yang diketahui milik korban, dan kemudian bergerak ke rumah korban yang berada di Jalan Suntai II Kecamatan Payung Sekaki. Di rumah korban polisi mendapti SU yang selanjutnya di bawa ke Mapolres Kampar untuk dimintai keterangannya," ungkap Guntur.
Kepada petugas, SU akhirnya mengaku jika dirinya ikut terlibat menghabisi korban bersama teman prianya yang berinisial F. " Kuat dugaan, aksi pembunuhan ini dilatar belakangi niat untuk merampok korban, sedangkan DT terseret karena mengetahui rencana pembunuhan itu.
Diberitakan sebelumnya, warga Kecamatan Tapung digegerkan oleh temuan mayat wanita gosong di dalam sebuah koper. Waktu itu mayat tersebut tidak memiliki identitas. Namun dari temuan mobil Toyota Yaris ini, kepolisian akhirnya berhasil menemukan alamat korban dan meringkus dua pelaku.
"Para pelaku pembunuhan itu akan dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana dengan motif perampokan," tukas Guntur.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK MM saat dikonfirmasikan, Kamis (10/9) siang membenarkan, bahwa pelaku sudah tertangkap dan saat ini telah diamankan di Mapolres Kampar, guna penyelidikan lebih lanjut.
" Polisi lalu melakukan pengecekan kepemilikan mobil yang diketahui milik korban, dan kemudian bergerak ke rumah korban yang berada di Jalan Suntai II Kecamatan Payung Sekaki. Di rumah korban polisi mendapti SU yang selanjutnya di bawa ke Mapolres Kampar untuk dimintai keterangannya," ungkap Guntur.
Kepada petugas, SU akhirnya mengaku jika dirinya ikut terlibat menghabisi korban bersama teman prianya yang berinisial F. " Kuat dugaan, aksi pembunuhan ini dilatar belakangi niat untuk merampok korban, sedangkan DT terseret karena mengetahui rencana pembunuhan itu.
Diberitakan sebelumnya, warga Kecamatan Tapung digegerkan oleh temuan mayat wanita gosong di dalam sebuah koper. Waktu itu mayat tersebut tidak memiliki identitas. Namun dari temuan mobil Toyota Yaris ini, kepolisian akhirnya berhasil menemukan alamat korban dan meringkus dua pelaku.
"Para pelaku pembunuhan itu akan dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana dengan motif perampokan," tukas Guntur.
Pembunuhan Berencana (Moord)
Tindak
pidana ini diatur dalam Pasal 340 KUHP, yang menyebutkan sebagai berikut :
“Barangsiapa
dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih
dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana, dengan pidana
mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama
waktu tertentu paling lama dua puluh
tahun.”
Dari
rumusan tersebut, maka unsur-unsur pembunuhan berencana adalah sebagai berikut :
a.
Unsur subyektif, yaitu dilakukan dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu
b.
Unsur obyektif, yaitu menghilangkan nyawa orang lain.
Jika
unsur-unsur di atas telah terpenuhi, dan seorang pelaku sadar dan sengaja akan timbulnya suatu akibat
tetapi ia tidak membatalkan niatnya, maka
ia
dapat dikenai Pasal 340 KUHP.
Ancaman
pidana pada pembunuhan berencana ini lebih berat dari pada pembunuhan yang ada pada Pasal 338
dan 339 KUHP bahkan merupakan pembunuhan
dengan ancaman pidana paling berat, yaitu pidana mati, di mana sanksi pidana mati ini tidak
tertera pada kejahatan terhadap nyawa lainnya, yang
menjadi dasar beratnya hukuman ini adalah adanya perencanaan terlebih dahulu. Selain diancam dengan pidana
mati, pelaku tindak pidana pembunuhan berencana juga dapat dipidana
penjara seumur hidup atau selama waktu
tertentu
paling lama dua puluh tahun.