Walikota Pekanbaru Dobrak Kemenhut Pelepasan Seluas 2,7 Juta Hektar, Asri Auzar Sekertaris Komisi D DPRD Riau: RTRW Riau Dari Jaman Saleh Djasit 20 Tahun Tak Jelas
https://www.riaupublik.com/2016/02/walikota-pekanbaru-dobrak-kemenhut.html
Senin, 08/02/2016- 19:35:05
RIAUPUBLIK.COM, JAKARTA-- Dr Firdaus
ST,MT Mendobrak Menteri Kehutanan RI. Dia meminta Kemenhut melakukan revisi terhadap
usulan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau yang dianggap
tidak sesuai dengan usulan semula, Dan Juga Terkait Pembangunan Di Tenayan Raya.
Firdaus menjelaskan, Pemerintah Provinsi Riau mengusulkan pelepasan
seluas 2,7 juta Hektare lahan, sementara izin yang dikeluarkan oleh
dari Kementrian dan Kehutanan hanya 1.6 juta Ha.
Sementara Itu Anggota DPRD Riau Sekertars Komisi D Asri Auzar sudah mempermasalahkan persoalan RTRW Riau Sejak dia Duduk Di DPRD Riau ini Kata nya yang di kutip media Online, Penetapan
Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Riau yang hingga saat ini belum
juga disahkan oleh pemerintah pusat, dinilai merupakan unsur kesengajaan yang
dilakukan pusat kepada Riau. Karena kondisi tersebut,
pembangunan-pembangunan yang bersifat prioritas di Riau menjadi terhambat,
seperti yang disampaikan oleh Asri Auzar, anggota Komisi D DPRD Riau.
Dr Firdaus ST,MT Mendobrak Menteri Kehutanan RI. Dia Meminta Kemenhut Melakukan Revisi Terhadap Usulan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau |
Di Sampaikan kan nya di Saat Pertemuan Pemprov Riau bersama DPD RI dan kementerian kehutanan, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya yang dilaksanakan
di Jakarta, Kamis (4/2/2016).
''Saya pikir disinilah titik awal persoalannya. Selisih angka luasan
yang tidak sesuai akhirnya berimplikasi terhadap pelaksanaan pembangunan
di daerah,''Bebernya.
Tahun 2016, RTRW Pekanbaru belum ada dan ini
sangat berpengaruh terhadap Investasi yang akan masuk ke Kota
Pekanbaru,''Sementara Itu, Kepala Daerah tidak boleh mengeluarkan izin kepada siapapun
baik Perusahaan, maupun pembangunan sepanjang tidak mengacu
pada RTRW. Pemerintah mematokkan izin pembangunan wilayah harus mengacu
pada RTRW nya. Karena Tata Ruang Wialayah tidak ada, lantas kepala
daerah, pemerintah terancam pidana karena mengizinkan dunia usaha
masuk."Gasaknya.
Sementara itu pihaknya mengkhawatirkan kalau situasi ini akan
mengganggu terhadap pertumbuhan ekonomi Pekanbaru, juga arus
investasi.''Kalau tak sesuai, dunia usaha juga tak berani,'' ungkap dia.
Menjerumus Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 878
Tahun 2014 membenarkan upaya revisi kembali RTRW Provinsi Riau oleh
Pemerintah Daerah Provinsi Riau yang mana diberi waktu selama 2 minggu
untuk merevisi dan melakukan peninjauan kembali terhadap luasan wilayah
yang diperselisihkan antara daerah Provinsi Riau dan Pusat.
Sekertars Komisi D DPRD Riau Asri Auzar |
"Sebenarnya, Riau ini sudah sejak lama bisa maju tetapi pemerintah pusat
selalu menghambat perkembangan provinsi kita. Ini merupakan kezoliman yang
dilakukan pusat terhadap Riau. Sampai hari ini, RTRW belum disahkan. Sebelum
itu disahkan, artinya pembangunan di Riau belum bisa dilaksanakan,"
ujarnya kepada detakriaunews.com Senin (31/08) siang.
Asri menilai, hal yang dilakukan pemerintah pusat dengan tidak juga mau menyelesaikan masalah RTRW di Riau ini, merupakan salah satu penindasan pemerintah pusat yang mereka berikan ke Provinsi Riau.
"Ini sudah sebuah penindasan yang pemerintah pusat lakukan kepada kita, bagaimana kita mau membangun Riau kalau RTRW saja tidak mau mereka sahkan sampai sekarang. kita ingin pemerintah pusat jangan separoh hati kalau inigin membangun riau, apa pemerintah pusat mau menungg Riau ini memberontak dulu, baru diberikan fasilitas-fasilitas ini," ketusnya.
Sekretaris Komisi D DPRD Riau ini, dalam waktu dekat akan berangkat ke Jakarta untuk mempertanyakan hal tersebut ke Kementerian Kehutanan, yang juga memiliki peran dalam pengesahan RTRW Provinsi Riau tersebut.
Dirinya juga berharap, tokoh masyarakat dan khususnya Pemerintah Provinisi Riau dapat bekerjasama memperjuangkan RTRW ini agar cepat terealisasi dalam waktu dekat.
"Bayangkan saja, pemerintah pusat sudah menjanjikan RTRW ini sejak zaman Gubernur Saleh Djasit, kira-kira sudah 20 tahun Riau di beri mimpi oleh pemerintah Pusat. Sudahlah kita penyumbang devisa terbesar di Indonesia, malah kita yang teraniaya dibuatnya," tutupnya. (Adv)
Asri menilai, hal yang dilakukan pemerintah pusat dengan tidak juga mau menyelesaikan masalah RTRW di Riau ini, merupakan salah satu penindasan pemerintah pusat yang mereka berikan ke Provinsi Riau.
"Ini sudah sebuah penindasan yang pemerintah pusat lakukan kepada kita, bagaimana kita mau membangun Riau kalau RTRW saja tidak mau mereka sahkan sampai sekarang. kita ingin pemerintah pusat jangan separoh hati kalau inigin membangun riau, apa pemerintah pusat mau menungg Riau ini memberontak dulu, baru diberikan fasilitas-fasilitas ini," ketusnya.
Sekretaris Komisi D DPRD Riau ini, dalam waktu dekat akan berangkat ke Jakarta untuk mempertanyakan hal tersebut ke Kementerian Kehutanan, yang juga memiliki peran dalam pengesahan RTRW Provinsi Riau tersebut.
Dirinya juga berharap, tokoh masyarakat dan khususnya Pemerintah Provinisi Riau dapat bekerjasama memperjuangkan RTRW ini agar cepat terealisasi dalam waktu dekat.
"Bayangkan saja, pemerintah pusat sudah menjanjikan RTRW ini sejak zaman Gubernur Saleh Djasit, kira-kira sudah 20 tahun Riau di beri mimpi oleh pemerintah Pusat. Sudahlah kita penyumbang devisa terbesar di Indonesia, malah kita yang teraniaya dibuatnya," tutupnya. (Adv)