Ternyata Di Desa Simalinyang Kec.kampar kiri tengah Masih Banyak Soumil Mengelola Kayu illog, Dinas Kehutanan Kab. Kampar Dan Pihak Petugas Terkait Tutup Mata?
https://www.riaupublik.com/2016/02/ternyata-di-desa-simalinyang-keckampar.html
RIAUPUBLIK.COM, KAMPARKIRITENGAH(RIAU)-- Senin 02-02-2016 Desa Simalinyang Kecamatan Kampar kiri
tengah Kab,Kampar Masih Banyak soumil Yang Masih Oprasi
Mengelola Kayu logg Hasil Dari Hutan Lindung.
Tepat Pukul 11:00 Wib Siang, Awak Media Langsung Meliput Kelokasi
Soumil - Soumil Tepatnya Di Jalan Sungai Kampar Desa Simalinyang,Saat
awak Media Bertanya Kesalah Satu Pekerja Soumil Tersebut Menjawab Bahwa
Yang Punya Soumil Tidak Ada Ditempat Kami Hanya Pekerja saja Ungkap
Salah Satu Karyawan Soumilnya Yang Tidak Mau Disebutkan Namanya.
Awak
Media Langsung Menuju Kerumah Yang Punya Soumil Untuk Konfirmasi Agar
Tidak Terjadi Berita Miring,Namun Tidak Satu Pun Yang Punya Soumil Yang
Bisa Ditemui Semuanya Diduga Sengaja Menghindar Dari Kedatangan Awak
Media Untuk Dikonfirmasi.
Awak
Media Menghimbau Agar Permasalahan Maraknya Ilegal Logging Didesa
Simalinyang Ditindak lanjuti Oleh Pihak Penegak Hukum Terkait Dan Tolong
Ditelusuri Siapa Sebenarnya Oknum Yang Bermain Dibalik Semua Ini? Kenapa
Sudah Jelas-Jelas Ini Pelanggaran Hukum No 18 Tahun 2013 Tentang
Kehutanan.
bahwa
perusakan hutan, terutama berupa pembalakan liar, penambangan tanpa
izin, dan perkebunan tanpa izin telah menimbulkan kerugian negara,
kerusakankehidupan sosial budaya dan lingkungan hidup, serta
meningkatkan pemanasan global yang telah menjadi isu nasional, regional,
dan internasional;
bahwa
perusakan hutan sudah menjadi kejahatan yang berdampak luar biasa,
terorganisir, dan lintas Negara yang dilakukan dengan modus operandi
yang canggih,
telah
mengancam kelangsungan kehidupan masyarakat sehingga dalam rangka
pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang efektif dan pemberian
efek jera
diperlukan landasan hukum yang kuat dan yang mampu menjamin efektivitas penegakan hukum.(RiP/Tim)