Terkait Kepala Daerah Tersandung Korupsi, Kapolri: Proses hukum tetap berjalan, mau dilantik atau tidak bukan urusan kami
https://www.riaupublik.com/2016/02/terkait-kepala-daerah-tersandung.html
RIAUPUBLIK.COM, JAKARTA-- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali melanjutkan
penyidikan perkara dugaan korupsi kepala daerah yang ikut dalam
kontestasi Pilkada Serentak 9 Desember 2015.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memastikan kasus-kasus dugaan korupsi yang melibatkan calon kepala daerah akan kembali diproses. Menurut mantan Kapolda Jawa Timur itu, calon kepala daerah yang bermasalah dan terpilih di Pilkada Serentak kemudian dilantik bukan menjadi wilayah kewenangan Polri.
"Proses hukum tetap berjalan, mau dilantik atau tidak bukan urusan kami," kata Kapolri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2016).
Seperti diketahui, Bareskrim sebelumnya mengusut sejumlah perkara dugaan korupsi yang melibatkan kepala daerah. Antara lain dugaan korupsi izin pertambangan di Kotabaru dengan tersangka Bupati Kota Baru Irhami Ridjani; dugaan korupsi dana hibah anggaran bantuan sosial Rp29 miliar tersangka Bupati Bengkalis Herliyan Saleh; Bupati Maros Hatta Rahman tersangka dugaan korupsi pengadaan lampu jalan di Kabupaten Maros.
Selan itu, Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah yang juga tersangka dalam perkara dugaan perkara tindak pidana korupsi pembayaran honor Tim Pembina Rumah Sakit Umum M Yunus.
Sebelum pelaksanaan Pilkada Serentak Desember 2015, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan memerintahkan ke Polri dan Kejaksaan Agung agar menunda penanganan perkara dugaan korupsi calon kepala daerah yang akan bertarung di Pilkada Serentak.
sbr:okezon.com
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memastikan kasus-kasus dugaan korupsi yang melibatkan calon kepala daerah akan kembali diproses. Menurut mantan Kapolda Jawa Timur itu, calon kepala daerah yang bermasalah dan terpilih di Pilkada Serentak kemudian dilantik bukan menjadi wilayah kewenangan Polri.
"Proses hukum tetap berjalan, mau dilantik atau tidak bukan urusan kami," kata Kapolri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2016).
Seperti diketahui, Bareskrim sebelumnya mengusut sejumlah perkara dugaan korupsi yang melibatkan kepala daerah. Antara lain dugaan korupsi izin pertambangan di Kotabaru dengan tersangka Bupati Kota Baru Irhami Ridjani; dugaan korupsi dana hibah anggaran bantuan sosial Rp29 miliar tersangka Bupati Bengkalis Herliyan Saleh; Bupati Maros Hatta Rahman tersangka dugaan korupsi pengadaan lampu jalan di Kabupaten Maros.
Selan itu, Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah yang juga tersangka dalam perkara dugaan perkara tindak pidana korupsi pembayaran honor Tim Pembina Rumah Sakit Umum M Yunus.
Sebelum pelaksanaan Pilkada Serentak Desember 2015, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan memerintahkan ke Polri dan Kejaksaan Agung agar menunda penanganan perkara dugaan korupsi calon kepala daerah yang akan bertarung di Pilkada Serentak.
sbr:okezon.com