SKPD Perokok, Akan Di Sedikan "Ruangan Khusus" Oleh Pemko Peknbaru
https://www.riaupublik.com/2016/02/skpd-perokok-akan-di-sedikan-ruangan.html
RIAUPUBLIK.COM, PEKANBARU-- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru
akan membuat ruang khusus bagi para perokok di setiap Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemko Pekanbaru. Hal ini menjadi
wacana Walikota Pekanbaru, DR Firdaus ST MT.
Rencana pembuatan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini dilakukan untuk menghargai hak para perokok yang merupakan Hak Asasi setiap orang.
"Untuk memberikan hak kepada para perokok, kita akan buat ruang khusus di setiap SKPD. Namun, semua ini itu juga harus menghormati setiap orang agar tidak terganggu dengan asap rokok," ujar Walikota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT, Selasa (16/2).
Dikatakan Wako, SKPD yang wajib menerapkan KTR terutama di lingkungan pendidikan. KTR wajib dilakukan karena menurutnya kedepan harapannya para pelajar yang ada saat ini dapat menjadi orang-orang yang sehat, dan hal itu yang harus diutamakan.
Selain di kawasan pendidikan, KTR juga harus dilakukan pada konsentrasi massa seperti di daerah perkantoran. "Daerah perkantoran orang-orang juga banyak yang membutuhkan dan mengharapkan kesehatan yang lebih baik. Hal itu yang harus di lindungi," jelasnya.
Walikota melalui timnya juga akan melakukan pemantauan secara ketat terhadap Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan sekolah, perkantoran, puskesmas dan SPKD. Karena menurutnya daerah sekolah merupakan kawasan untuk edukasi dan rumah sakit merupakan daerah kesehatan yang wajib tanpa asap rokok.
Untuk itu, Wako menyarankan dan segera menginstruksikan kepada seluruh SKPD untuk segera menerapkan KTR. "Segera jalankan program ini, dengan begitu para PNS yang bekerja ataupun masyarakat yang sedang melalukan pengurusan di SKPD akan merasa lebih dihargai," ujarnya mengakhiri. (hms)
Rencana pembuatan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini dilakukan untuk menghargai hak para perokok yang merupakan Hak Asasi setiap orang.
"Untuk memberikan hak kepada para perokok, kita akan buat ruang khusus di setiap SKPD. Namun, semua ini itu juga harus menghormati setiap orang agar tidak terganggu dengan asap rokok," ujar Walikota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT, Selasa (16/2).
Dikatakan Wako, SKPD yang wajib menerapkan KTR terutama di lingkungan pendidikan. KTR wajib dilakukan karena menurutnya kedepan harapannya para pelajar yang ada saat ini dapat menjadi orang-orang yang sehat, dan hal itu yang harus diutamakan.
Selain di kawasan pendidikan, KTR juga harus dilakukan pada konsentrasi massa seperti di daerah perkantoran. "Daerah perkantoran orang-orang juga banyak yang membutuhkan dan mengharapkan kesehatan yang lebih baik. Hal itu yang harus di lindungi," jelasnya.
Walikota melalui timnya juga akan melakukan pemantauan secara ketat terhadap Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan sekolah, perkantoran, puskesmas dan SPKD. Karena menurutnya daerah sekolah merupakan kawasan untuk edukasi dan rumah sakit merupakan daerah kesehatan yang wajib tanpa asap rokok.
Untuk itu, Wako menyarankan dan segera menginstruksikan kepada seluruh SKPD untuk segera menerapkan KTR. "Segera jalankan program ini, dengan begitu para PNS yang bekerja ataupun masyarakat yang sedang melalukan pengurusan di SKPD akan merasa lebih dihargai," ujarnya mengakhiri. (hms)