Korem 031/Wirabima: PENERIMAAN CALON TAMTAMA PRAJURIT KARIER TNI AD GELOMBANG I TAHUN 2016 DIBUKA
https://www.riaupublik.com/2016/02/korem-031wirabima-penerimaan-calon.html
RIAUPUBLIK.COM, PEKANBARU(RIAU)-- Markas Besar Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat
Memberikan Kesempatan Kepada Para Pemuda Indonesia Untuk Menjadi Tamtama
Prajurit Karier TNI AD. Bagi yang berminat menjadi Prajurit TNI AD dapat
mendaftarkan diri, Pendaftaran dimulai pada tanggal dimulai tanggal 22 Februari
s/d 5 Maret 2016 (pada hari kerja). Tempat pendaftaran :
Untuk Wilayah Provinsi Riau dan sekitarnya bertempat di Ajenrem
031/WB Pekan Baru. Cara Pendaftran dilakukan secara online melalui
penerimaan prajurit TNI di alama Dan apabila pendaftaran secara Online terdapat
gangguan, maka di benarkan calon mendaftar langsung ke Ajenrem 031/Wirabima
jalan Mayor Ali Rasyid No. I Pekanbaru. Kemudian calon datang sendiri
ketempat pendaftaran dengan menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan fotokopi
masing-masing 1 (satu) lembar yang telah dilegalisir antara lain :
Print Out pendaftran online. Ijazah SD, SMP, SMA beserta SKHU bagi
mereka yang masih duduk dikelas III SMA/SMK agar melampirkan raport kelas I s.d
III Semester I serta membawa surat keterangan dari sekolah bahwa calon adalah
siswa kelas III yang terdaftar sebagai peserta UAN. KTP Calon dan KTP orang tua
/wali. Kartu Keluarga(KK) orang tua/wali. Akta Kelahiran/Surat kenal lahir.
Persyaratan lain yang harus dimiliki dan dipenuhi oleh para calon
pendaftar adalah :
1.
Warga Negara Republik Indonesia pria dan bukan mantan prajurit
TNI, Polri dan PNS.
2.
Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Setia dan taat
kepada Pancasila dan UUD 1945.
3.
Umur pada saat masuk pendidikan pertama pada tanggal 24 November
2014 tidak kurang dari 18 (delapan belas) tahun dan tidak lebih dari 22 (dua
puluh dua) tahun.
4.
Serendah-rendahnya berijazah/lulusan SMP/Tsanawiyah atau yang
disetarakan.
5.
Tidak kehilangan hak untuk menjadi prajurit TNI berdasarkan
keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
6.
Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan surat keterangan dari
Polres setempat.
7.
Belum pernah menikah dan sanggup tidak nikah selama mengikuti
pendidikan pertama dan 2 tahun setelah diangkat menjadi prajurit.
8.
Berbadan sehat (jasmani dan rohani), bebas narkoba dan tidak
berkaca mata.
9.
Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik
telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan
agama/adat.
10.
Tinggi badan tidak kurang 163 cm dan berat badan seimbang.
11.
Surat persetujuan/izin orang tua/wali, bagi calon yang menggunakan
wali agar diisi keterangan sesuai dengan yang menjadi wali yaitu : Bapak
Tiri/Kakak/Paman/Bibi dengan meneliti Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali
dan Kartu Keluarga (KK).
12.
Bagi yang sudah bekerja : melampirkan Surat Persetujuan/izin dari
Kepala Dinas/ Jawatan/Instansi yang bersangkutan.
13.
Bersedia diberhentikan dari status pegawai bila diterima menjadi
Tamtama PK TNI AD.
14.
Harus mengikuti seleksi pemeriksaan/pengujian dan pemilihan yang
diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi :
·
Administrasi,
·
Kesehatan,
·
Jasmani,
·
Wawancara,
·
Psikologi.
15.
Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh)
tahun.
16.
Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).
17.
Bersedia mentaati peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak
langsung, apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud,
maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma
(Pendidikan Pertama), jika pelanggaran tersebut diketemukan dikemudian hari
pada saat mengikuti pendidikan pertama.
Lain-lain : Selama mengikuti seluruh rangkaian kegiatan
pengujian/pemeriksaan, penerimaan, terhadap para calon tidak dipungut biaya
apapun. Formulir pendaftaran dan lainnya disediakan di tempat pendaftaran. Bagi
calon yang memenuhi syarat dari penelitian awal (administrasi) akan diberikan
surat pendaftaran. Pada waktu mendaftar, calon diharuskan berpakaian rapi dan
bersepatu. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh pada tempat pendaftaran,
Hal-hal lain yang belum tercantum pada pengumuman ini akan disampaikan kemudian
pada waktu pendaftaran.
Catatan :
Pendaftaran untuk menjadi Prajurit TNI AD tidak dipungut biaya
apapun dan tidak ada unsur KKN serta penyuapan. Pelanggaran terhadap hal ini
dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang korupsi(Pasal 5 UU RI No. 20 TH 2001).
1. Bagi yang
memberi atau menjanjikan sesuatu (Penyuap) dikenakan sanksi tindak pidana
Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp.
50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,00 (Dua
ratus lima puluh juta rupiah).
2 Bagi
pegawai negeri/penyelenggara Negara yang menerima suap/janji/sesuatu dipidana
sama dengan penyuap dan dapat diancam pidana lebih berat (Pasal 12 UU RI No. 20
Tahun 2001).(Penrem 031/Wirabima)