Heba...t, BPN Di Periksa Kasus Korupsi Pelabuhan Dorak Kab Meranti (Riau), Belasan Saksi Di Periksa Kejati Riau, Tak Satupun Saksi Yang Nyangkut
https://www.riaupublik.com/2016/02/hebatt-kasus-korupsi-pelabuhan-dorak.html
RIAUPUBLIK.COM, PEKANBARU(RIAU)-- Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau memeriksa Kepala Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Meranti Suwandi Idris
terkait dugaan korupsi pembangunan pelabuhan Dorak.
"Pemeriksaan yang bersangkutan terkait dengan pembebasan lahan dalam pembangunan pelabuhan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Mukhzan di Pekanbaru, Kamis.
Ia menjelaskan pembebasan lahan tersebut diduga bermasalah sehingga memerlukan penyidik memerlukan keterangan saksi untuk mendalami dugaan korupsi pada proyek bernilai Rp650 miliar tersebut.
Idris sendiri, lanjut Mukhzan, diperiksa oleh jaksa penyidik Zulkifli.
Ia mengatakan bahwa yang bersangkutan diperiksa dari Kamis pagi hingga menjelang siang.
Sementara itu, hingga kini Mukhzan mengatakan penyidik telah memeriksa belasan saksi.
Meski begitu, ia mengatakan belum menetapkan tersangka terkait kasus tersebut lantaran masih fokus pada pengumpulan keterangan serta bukti-bukti.
Sejak ditingkatkannya perkara dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Dorak pada 22 Januari 2016 lalu, beberapa pejabat telah diperiksa oleh penyidik selama awal 2016 ini, diantaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Meranti Iqaruddin dan mantan Sekda Meranti Zubiarsyah.
Iqaruddin sendiri diketahui memiliki jabatan strategis saat pembangunan pelabuhan itu dilakukan yakni sebagai Wakil Ketua Panitia Pengadaan Lahan.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa Yuliarso yang merupakan mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekda Kepulauan Meranti.
Sementara dua saksi lainnya yakni Simin dan Jus Salatun yang merupakan pemilik tanah yang dibebaskan Pemkab Kepulauan Meranti belum diperiksa.
Selanjutnya ada Abdul Arif yang mangkir diperiksa. Abdul Arif merupakan penerima kuasa dari salah seorang pemilik lahan.
Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak dirancang agar bertaraf internasional itu dibiayai dengan sistem pembayaran tahun jamak (multiyears).
Lama pengerjaannya ditargetkan memakan waktu tiga tahun dari 2012-2014.
Adapun dana yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti hampir menembus Rp650 miliar.
Namun, kenyataannya pembangunan proyek tidak selesai atau terbengkalai karena diduga proyek ini diduga tidak direncanakan secara matang dan terkesan dipaksakan.
Antara
"Pemeriksaan yang bersangkutan terkait dengan pembebasan lahan dalam pembangunan pelabuhan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Mukhzan di Pekanbaru, Kamis.
Ia menjelaskan pembebasan lahan tersebut diduga bermasalah sehingga memerlukan penyidik memerlukan keterangan saksi untuk mendalami dugaan korupsi pada proyek bernilai Rp650 miliar tersebut.
Idris sendiri, lanjut Mukhzan, diperiksa oleh jaksa penyidik Zulkifli.
Ia mengatakan bahwa yang bersangkutan diperiksa dari Kamis pagi hingga menjelang siang.
Sementara itu, hingga kini Mukhzan mengatakan penyidik telah memeriksa belasan saksi.
Meski begitu, ia mengatakan belum menetapkan tersangka terkait kasus tersebut lantaran masih fokus pada pengumpulan keterangan serta bukti-bukti.
Sejak ditingkatkannya perkara dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Dorak pada 22 Januari 2016 lalu, beberapa pejabat telah diperiksa oleh penyidik selama awal 2016 ini, diantaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Meranti Iqaruddin dan mantan Sekda Meranti Zubiarsyah.
Iqaruddin sendiri diketahui memiliki jabatan strategis saat pembangunan pelabuhan itu dilakukan yakni sebagai Wakil Ketua Panitia Pengadaan Lahan.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa Yuliarso yang merupakan mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekda Kepulauan Meranti.
Sementara dua saksi lainnya yakni Simin dan Jus Salatun yang merupakan pemilik tanah yang dibebaskan Pemkab Kepulauan Meranti belum diperiksa.
Selanjutnya ada Abdul Arif yang mangkir diperiksa. Abdul Arif merupakan penerima kuasa dari salah seorang pemilik lahan.
Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak dirancang agar bertaraf internasional itu dibiayai dengan sistem pembayaran tahun jamak (multiyears).
Lama pengerjaannya ditargetkan memakan waktu tiga tahun dari 2012-2014.
Adapun dana yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti hampir menembus Rp650 miliar.
Namun, kenyataannya pembangunan proyek tidak selesai atau terbengkalai karena diduga proyek ini diduga tidak direncanakan secara matang dan terkesan dipaksakan.
Antara