Diskes Inhil Deklarasikan Kawasan Tanpa Rokok

RIAUPUBLIK.COM, TEMBILAHAN(RIAU)-- Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan pencanangan dan deklarasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang dipusatkan di halaman kantor, Jalan M Boya Tembilahan, Senin (15/2/2016).
Pencanangan dan deklarasi KTR yang dipimpin langsung oleh Kepala Diskes, H Zainal Arifin MKes ini diikuti jajarannya, perwakilan Rumah Sakit, UPT Puskesmas, Kesehatan Pelabuhan, Kepolisian dan instansi terkait lainnya di Kabupaten Inhil.
Kepala Diskes Inhil melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan, Pengendalian Kemitraan dan Promosi Kesehatan (PPKDPK), Ns Matzen, S.Kep, MSi, MKes menyatakan bahwa setelah pencanangan dan deklarasi KTR tersebut, maka lingkungan Diskes harus terbebas dari asap rokok.
"Jadi, mulai hari ini dan seterusnya, Kantor Diskes akan menjadi percontohan sebelum penerapan Perda KTR. Istilahnya tu "No Smoking Area" di Kantor Diskes," tutur Matzen.
Selanjutnya, melalui pencanangan dan deklarasi tersebut diharapkan lingkungan di sekitar Kantor Diskes dan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) lainnya bebas dari asap rokok. Apalagi, dalam waktu dekat ini Peraturan Daerah (Perda) tentang KTR akan disahkan.
"Ke depan, kami harapkan tidak ada lagi masyarakat atau pengunjung yang merokok di fasyankes, seperti Rumah Sakit, Puskesmas dan pusat pelayanan kesehatan lainnya," imbuhnya. (Aby/HRC)

Related

Inhil 4519748189269983663

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item