Diskes Inhil Deklarasikan Kawasan Tanpa Rokok
https://www.riaupublik.com/2016/02/diskes-inhil-deklarasikan-kawasan-tanpa.html
RIAUPUBLIK.COM, TEMBILAHAN(RIAU)-- Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan
pencanangan dan deklarasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang dipusatkan di
halaman kantor, Jalan M Boya Tembilahan, Senin (15/2/2016).
Pencanangan dan deklarasi KTR yang dipimpin langsung oleh Kepala Diskes,
H Zainal Arifin MKes ini diikuti jajarannya, perwakilan Rumah Sakit,
UPT Puskesmas, Kesehatan Pelabuhan, Kepolisian dan instansi terkait
lainnya di Kabupaten Inhil.
Kepala Diskes Inhil melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan,
Pengendalian Kemitraan dan Promosi Kesehatan (PPKDPK), Ns Matzen, S.Kep,
MSi, MKes menyatakan bahwa setelah pencanangan dan deklarasi KTR
tersebut, maka lingkungan Diskes harus terbebas dari asap rokok.
"Jadi, mulai hari ini dan seterusnya, Kantor Diskes akan menjadi
percontohan sebelum penerapan Perda KTR. Istilahnya tu "No Smoking Area"
di Kantor Diskes," tutur Matzen.
Selanjutnya, melalui pencanangan dan deklarasi tersebut diharapkan
lingkungan di sekitar Kantor Diskes dan fasilitas pelayanan kesehatan
(fasyankes) lainnya bebas dari asap rokok. Apalagi, dalam waktu dekat
ini Peraturan Daerah (Perda) tentang KTR akan disahkan.
"Ke depan, kami harapkan tidak ada lagi masyarakat atau pengunjung yang
merokok di fasyankes, seperti Rumah Sakit, Puskesmas dan pusat pelayanan
kesehatan lainnya," imbuhnya. (Aby/HRC)