Tidak Selesai Proyek Sesuai Dengan Kontrak, Pekerjaan Gedung Kantor BKP2D Provisi Riau Tetap Berjalan Sampai Januari 2016
https://www.riaupublik.com/2016/01/tidak-selasai-proyek-sesuai-dengan.html
Papan Proyek Sebelum Di Cabut Fhoto Di Ambil Arollah Riaupublik.com |
Riaupublik Menanyakan salah satu pekerja di dalam," Maaf pak bisa kami tau siapa Pimpinan Proyek nya pak, dan apa bisa ketemu tanya Riaupublik. sayang nya dia tidak tau dan berlalu saja pergi dari kami. Tentang proyek ini mari kita bernostalgia dengan Perpes Nomor 70 Tahun 2012 Dan Perpes 4 Tahun 2015.
Setelah terbitnya Perpres Nomor 70 Tahun
2012 dan Perpres 4 Tahun 2015 yang merupakan perubahan kedua dan
keempat atas Perpres 54 Tahun 2010, banyak perubahan yang cukup
signifikan dan mampu memberikan solusi jitu bagi berbagai permasalahan
dan kendala yang mungkin muncul dalam pengadaan barang dan jasa. Salah
satunya adalah permasalahan yang mungkin terjadi ketika menghadapi akhir
tahun atas pelaksanaan kontrak pengadaan barang dan jasa.
Permasalahan utama pelaksanaan kontrak
ketika menghadapi akhir tahun, terutama untuk kontrak tahun tunggal
adalah pelaksanaannya tidak boleh melewati tahun anggaran.Hal tersebut di-amin-i
oleh pihak KPPN yang hanya melayani permintaan pembayaran sampai dengan
tanggal 18-31 Desember (setiap tahun berubah-ubah tergantung Peraturan
Dirjen Perbendaharaan tahun yang bersangkutan). Untuk menghadapi
pekerjaan kontrak tahun tunggal yang diperkirakan tidak akan selesai
sampai dengan tanggal 31 Desember, maka kemungkinan yang akan dilakukan
yaitu sebagai berikut:
- Memutuskan kontrak secara pihak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia barang/jasa dianggap lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya Atas sisa pekerjaan yang belum selesai dilelangkan kembali pada tahun berikutnya; atau
- Membuat berita acara serah terima palsu, yang merekayasa progres pekerjaan dengan menyatakan fisik pekerjaan telah selesai (100%) per 20 Desember, namun rekening enyedia barang/jasa diblokir oleh PPK atau ditampung pada rekening tertentu sampai dengan pelaksanaan pekerjaan telah benar-benar selesai; atau
- Melanjutkan penyelesaian pekerjaan pada tahun berikutnya, namun rekanan wajib menyerahkan jaminan pembayaran dan jaminan pelaksanaan sebesar nilai pekerjaan yang belum diselesaikan.