Perempuan Ini Sujud Syukur, Melebihi Persentase, MK Kembali Gugurkan 10 Perkara PHP Kada 2015

Salah satu pengunjung melakukan sujud syukur seusai mendengarkan amar putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Kabupaten Konawe Utara, Senin (25/1) di Halaman Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
RIAUPUBLIK.COM, JAKARTA-- Sepuluh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP kada) 2015 diputus pada Senin (25/1) sore di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah menyatakan kesepuluh perkara tersebut tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat seperti yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sepuluh perkara dimaksud yaitu PHP Kada Kabupaten Mamuju (No. 6/PHP.BUP-XIV/2016), PHP Kada Kabupaten Konawe Kepulauan (No. 30/PHP.BUP-XIV/2016), PHP Kada Kabupaten Konawe Utara  (No. 75/PHP.BUP-XIV/2016), PHP Kada Kabupaten Kaimana (No. 86/PHP.BUP-XIV/2016), PHP Kada Kabupaten Maluku Barat Daya (No. 93/PHP.BUP-XIV/2016), PHP Kada Kabupaten Buton Utara (No. 94/PHP.BUP-XIV/2016), PHP Kada Kabupaten Seram Bagian Timur  (No. 111/PHP.BUP-XIV/2016), PHP Kada Kabupaten Wakatobi (No. 117/PHP.BUP-XIV/2016), PHP Kada Kabupaten Manggarai (No. 130/PHP.BUP-XIV/2016), dan PHP Kada Kabupaten Manggarai Barat (No. 133/PHP.BUP-XIV/2016).

Salah satu alasan Mahkamah menyatakan permohonan perkara tidak dapat diterima yaitu karena jumlah selisih suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait tidak memenuhi syarat ambang batas persentase sebesar 1,5 persen. Hal ini terjadi pada perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju  yang dimohonkan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bustamin Bausat dan Damris.  Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 UU No. 8 Tahun 2015 dan Pasal 6 PMK No. 1-5 Tahun 2015.

Menurut perhitungan Mahkamah, selisih suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait yakni sebesar 39,9 persen. Angka tersebut didapat dengan menghitung jumlah penduduk Kabupaten Mamuju sebanyak 293.704 jiwa. Dengan jumlah penduduk sebanyak itu, maka seharusnya persentase perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak paling banyak adalah 1,5 persen agar perkara PHP kada dapat dimohonkan ke MK.

Diketahui, perolehan suara Pemohon adalah 41.159 suara, sedangkan perolehan suara pasangan calon peraih suara terbanyak (Pihak Terkait) adalah 68.249 suara. Berdasarkan data tersebut di atas maka batas maksimal perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait adalah 1,5 persen dikali  68.249 (suara Pihak Terkait). Hasilnya diperoleh angka  1.024 suara. Adapun perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 68.249 suara dikurangi  41.159 suara sehingga hasilnya yaitu  27.090 suara atau sebesar 39,69 suara. Artinya, perbedaan perolehan suara diantara keduanya telah melebihi dari batas maksimal.

Meski permohonan Pemohon memenuhi tenggat yang diberikan, namun permohonan Pemohon tetap tidak dapat diterima karena Pemohon dianggap tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan perkara ini.

“Amar Putusan. Mengadili, menyatakan, mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon; Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK, Arief Hidayat didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
Pertimbangan yang sama juga disampaikan oleh Mahkamah dalam putusan sembilan perkara PHPKada lainnya.

Aturan Jumlah Penduduk
Aturan mengenai persentase yang harus dipenuhi oleh para pihak yang hendak mengajukan perkara ke MK memiliki keterkaitan dengan aturan mengenai jumlah penduduk dalam wilayah yang menggelar pemilihan kepala daerah. Pada Pasal 6 ayat (2) Peraturan MK No. 1-5/2015, diatur mengenai persentase yang harus dipenuhi dengan mendasarkan jumlah penduduk pada kabupaten/kota yang menggelar Pilkada.

Untuk kabupaten/kota yang memiliki penduduk sampai dengan 250.000 jiwa, maka persentase yang harus dipenuhi yaitu paling besar dua persen. Sementara penduduk yang memiliki penduduk lebih dari 250.000 jiwa, maka persentase yang harus dipenuhi yaitu 1,5 persen. Sedangkan kabupaten yang memiliki jumlah penduduk lebih dari 500.000 sampai 1.000.000 jiwa, persentase yang harus dipenuhi hanya sebesar satu persen saja. Terakhir, kabupatan/kota yang memiliki jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 jiwa, persentase yang harus dipenuhi oleh (calon) Pemohon perkara sengketa Pilkada yaitu sebesar 0,5 persen saja.

Aturan serupa juga berlaku untuk sengketa pilkada di tingkat provinsi. Aturan terkait persentase dan jumlah penduduk untuk tingkat provinsi tercantum dalam Pasal 6 ayat (1) PMK No. 1 Tahun 2015.   (Yusti Nurul Agustin/lul)

Related

Ekonomi 2442358276089161257

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item