MK Tolak Delapan Permohonan Sengketa Pilkada

RIAUPUBLIK.COM, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyatakan tidak dapat menerima delapan perkara sengketa Pilkada 2015, yang dibacakan dalam putusan Mahkamah pada sesi kedua.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.

Adapun delapan perkara yang tidak dapat diterima dimohonkan berasal dari :

1- Kabupaten Pelalawan
2- Kabupaten Rokan Hilir
3- Kabupaten Indragiri Hulu
4- Kabupaten Rokan Hulu
5- Kabupaten Bengkalis
6- Kepulauan Meranti
Keenamnya merupakan kabupaten di Provinsi Riau. Sementara itu dua perkara lainnya berasal dari Kabupaten Gorontalo di Provinsi Gorontalo.

Dari delapan perkara, tujuh perkara dinyatakan tidak dapat diterima karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum akibat tidak memenuhi Pasal 158 UU Pilkada dan Pasal 6 PMK 1-5/2015.

Berdasarkan Pasal 158 ayat (2) huruf d UU 8/2015 dan Pasal 6 ayat (1) huruf d PMK 15/2015 perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan pihak terkait atau pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak sebesar dua persen.

Sementara itu satu perkara dari Kepulauan Meranti, Provins Riau, dinilai memiliki objek yang salah, karena pemohon tidak memperkarakan Keputusan Penetapan Rekapitulasi KPU setempat, akan tetapi memperkarakan berita acara.

Pada sesi pertama MK juga menyatakan tidak dapat menerima tujuh gugatan perkara sengketa Pilkada.

Adapun tujuh perkara itu dimohonkan dari Kabupaten Keerom Provinsi Papua, Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan, Kota Ternate Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Merauke Provinsi Papua, Kabupaten Pegunungan Bintang Provinsi Papua, Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara, Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur.

Mahkamah menilai bahwa tujuh daerah tersebut juga tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 UU 8/2015 dan Pasal 6 PMK 1-5/2015.
Sumber : antara

Related

Ekonomi 6533874584662436374

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item