Kemendagri Siapkan Sanksi untuk Aceh dan Kepri

RIAUPUBLIK.COM, JAKARTA-- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengkaji sanksi bagi daerah yang terlambat menuntaskan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2016. Untuk tahun ini, diketahui dua daerah yang dipastikan terlambat yakni Aceh dan Kepulauan Riau.

"Terlambatnya akan kita cek. karena jujur PPnya (peraturan pemerintah) belum ada. Tapi harus tetap jadi warning," ujar Menteri Dalam Negeri Mendagri) Tjahjo Kumolo di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (4/1).

Menurutnya, sanksi tersebut paling tidak dapat membuat banyak daerah dapat memaksimalkan waktu untuk melakukan persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD dalam RAPBD. Meski UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah pasal 312 ayat 2 dengan jelas mengatur sanksi bagi DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama Raperda tentang APBD sebelum dimulai tahun anggaran setiap tahun. Ada pun sanksinya berupa sanksi administratif dengan tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Reydonnyzar Moenek mengatakan keterlambatan di dua daerah lantaran belum mencapai kesepakatan antara dua pihak. Namun, kasus terlambatnya Aceh dan Kepulauan Riau diketahui berbeda.

“Aceh itu, jangankan kesepakatan APBD, KUAPPAS sebelumnya juga belum disepakati,” ujar Reydonnizar. Kata dia,belum menemui kesepakatan terkait RAPBA Aceh hanya sampai pada tanggal 28 Desember lalu, yakni waktu dipertemukannya kedua belah pihak oleh Kemendagri untuk menemui kesepakatan.

"Dan akhirnya berbuah manis terjadi kesepakatan bersama untuk membahas KUPPAS, dan kita berikan tiga minggu ke depan sambil kita fasilitasi juga untuk asistensi, insyaallah begitu mendapat persetujuan bersama, sampaikan kembali ke Kemendagri, tapi intinya mereka terlambat," kata Reydonnizar.

RAPBD Kepri diketahui telah disetujui oleh kepala daerah dan  DPRD setempat disampaikan kepada Kemendagri. Namun, dalam proses selanjutnya, Donni mengungkap proses pengambilan keputusan tersebut cacat prosedur.

"Jadi paripurnanya cacat prosedur, tidak kuorum, tapi kemudian dinyatakan kuorum dan disampaikan ke Mendagri untuk minta dievaluasi," jelasnya.

Related

Politik 224268531990809722

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item