Kapolri Jenderal Badrodin Haiti : Kasus petinggi Polri tak akan digarap KPK, Tapi Kalau KPK Yang Menemukan, Ya Silakan Ditangani

KAPOLRI
RIAUPUBLIK.COM, JAKARTA, Indonesia — Kepala Polisi Jenderal Badrodin Haiti menegaskan pernyataan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol Anang Iskandar tentang penanganan kasus anggotanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Badrodin, kasus petinggi Polri tak akan digarap oleh KPK lagi.
“Maksudnya, kalau kasus yang kami temukan sendiri, apa iya diserahkan ke KPK? Kami tangani sendiri,” kata Badrodin pada Rappler, Kamis siang, 7 Januari.
“Tapi kalau KPK yang menemukan, ya silakan ditangani,” katanya lagi.
Meski undang-undang sudah menegaskan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk penyelidikan kasus korupsi, tapi Badrodin berpendapat lain. “Bukan masalah wewenang, tapi itu akan berdampak pada jajaran Polri dan hubungan antar lembaga,” katanya.
“Kita di atas baik-baik saja. Tapi anggota bisa marah. Begitu juga di KPK,” katanya.
Lalu seperti apa mekanisme kerja sama antara Kepolisian dan KPK?
“Belum ada tindak lanjut. Kan harus ada pemikiran teknisnya,” ujar Badrodin.
'Sesama bus dilarang saling mendahului'
Sebelumnya, Kabareskrim Anang Iskandar mengatakan Polri dan KPK harus saling menghormati kewenangan masing-masing agar hubungan baik kedua belah pihak tetap terjaga.
"Intinya sesama bus kota tidak boleh saling mendahului," kata Anang.
Ia juga menginginkan jika ada pejabat Polri terkena kasus, maka sebaiknya ditangani oleh internal kepolisian dan bukan dari KPK. Begitu juga sebaliknya.
"Pokoknya sesama bus kota jangan saling mendahului," ujarnya.
Menurut Anang, KPK-Polri harus sering mengadakan pertemuan untuk memperbaiki hubungan kedua belah pihak.
"Membangun kepercayaan itu tidak bisa satu dua hari. Harus sering ketemu," katanya.
Apa tanggapan aktivis anti-korupsi terhadap pernyataan Badrodin?
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mengatakan bahwa Kepolisian tak bisa berpatokan selain pada undang-undang.
Menurut Undang-Undang No. 30 tahun 2002 tentang Pemberantasan Korupsi, KPK punya kewenangan menangani kasus korupsi tanpa dibatasi.
“Apalagi salah satu kategori dalam tugas dan wewenangan pemberantasan korupsi yang harus dijalankan KPK adalah menangani korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum,” kata Adnan.
“Saya kira undang-undangnya jelas, mengatur apa, tidak perlu ada perdebatan lagi. Kalau ada permintaan khusus sepereti itu, bisa dianggap sebagai pelanggaran yang mengatur KPK,” katanya.(RPc/**)
Sbr: Rappler.com

Related

TNI/Polri 2327120923244902041

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item