DPRD Kota Pekanbaru Sahkan Ranperda LAM
https://www.riaupublik.com/2016/01/dprd-kota-pekanbaru-sahkan-ranperda-lam.html
RIAUPUBLIK.COM, PEKANBARU-- Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) besama Pemerintah Kota Pekanbaru, Senin
(11/01/2016) mengesahkan ranperdaLembaga Adat Melayu
(LAM) Kota Pekanbaru. Pengesahan Ranperda ini dilaksanakan melalui rapat
paripurna ke-1 Masa sidang satu tahun DPRD Kota Pekanbaru di Balai
Payung Sekaki kantor DPRD Kota Pekanbaru
Juru bicara Pansus DPRD Pekanbaru, Roem Diani Dewi, dalam laporan yang dibacakannya mengatakan, bahwa dalam pembahasan Ranperda LAM yang telah disampaikan oleh Walikota Pekanbaru pada 25 September 2015 lalu, maka disepakati pembahasan sudah selesai dan sudah bisa disahkan melalui paripurna.
Pansus juga memberi beberapa catatan untuk disempurnakan oleh Pemko Pekanbaru dan LAM Pekanbaru, diantaranya mengenai masih kurangnya kajian tentang otensitas yang dimiliki LAM Pekanbaru, LAM Pekanbaru harus mencirikan adat istiadat yang ada dan perlu ada penegasan AD/ART LAM Pekanbaru, apakah sama dengan LAM Riau.
"Perda ini penting untuk melestarikan budaya melayu yang ada di Kota Pekanbaru.Dimana perlu ada payung hukum untuk memaksimalkan kinerja Lembaga Adat Melayu Riau kota Pekanbaru kedepannya. Kemudian untuk eksistensi LAMR Pekanbaru maka perlu dirumuskan alternatif pembiayaan dengan anggaran daerah, sehingga bisa eksis menjalankan perannya," kata Roem.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sahril SH didampingi Wakil Ketua DPRD Sigit Yuwono dan Sondia Warman serta dihadiri oleh Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi SSi bersama para kepala dinas lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Setelah juru bicara pansus membacakan laporan hasil kinerjanya diikuti dengan Persetujuan bersama yang disampaikan Ketua DPRD maka perda tersebut resmi disahkan.
Dikatakan Syahril, dengan adanya Perda LAMR Kota Pekanbaru ini maka diharapkan kedepan kebudayaan melayu Provinsi Riau di Kota Pekanbaru akan terus maju guna membantu pembangunan karakter masyarakat. Terkait adanya catatan dari pansus terhadap perda yang disahkan, Sahril akan membicarakan di pansus untuk dilengkapi.
"Akan kita sempurnakan nantinya.Intinya dengan adanya Perda LAM Pekanbaru ini, kita berharap budaya melayu kedepan lebih terarah lagi di Kota Pekanbaru yang majemuk ini," ujar Syahril.
Sementara itu Wakil Walikota Ayat Cahyadi, dalam sambutan juga mengatakan, Perda LAMR Pekanbaru ini perlu dilakukan dalam rangka membuat payung hukum untuk lembaga tersebut. "Budaya melayu merupakan budaya terbuka namun mampu menepis budaya yang bisa merusaknya sebagai budaya yang agamis. Dan yang disampaikan DPRD menjadi masukan bagi kita. Nanti akan kita sosialisasikan dahulu kepada masyarakat. Disampaikan ke gubri untuk diverifikasi," pungkasnya.
Ketua LAM Pekanbaru DR.H.Nurhasyim.SH.MH mengatakan, bahwa pihaknya sangat senang dengan telah disahkan perda ini. Karena menurutnya sudah sangat lama perda ini ditunggu-tunggu oleh LAM Pekanbaru. "Kita ucapkan tahniah atas disahkan perda ini karena sudah sejak lama kita nantikan," ujarnya.
"Dengan adanya payung hukum yang baru maka kedepannya LAM Kota Pekanbaru dapat menyusun berbagai program kerja untuk mewujudkan Pekanbaru sebagai pusat budaya melayu," Kata Nurhasyim
Dikatakan Nurhasyim dengan telah disahkannya Ranperda ini, berarti secara ketatanegaraan LAM Pekanbaru sudah mempunyai payung hukum yang kokoh,serta pemerintah sudah mengakui keaberadaan LAM itu sendiri, bahkan ini merupakan perwujudan dari amanah UUD 1945 pasal 18b ayat 2 yang meybeutkan adat budaya harus dilestarikan dan dan diakui keberadaannya
Juru bicara Pansus DPRD Pekanbaru, Roem Diani Dewi, dalam laporan yang dibacakannya mengatakan, bahwa dalam pembahasan Ranperda LAM yang telah disampaikan oleh Walikota Pekanbaru pada 25 September 2015 lalu, maka disepakati pembahasan sudah selesai dan sudah bisa disahkan melalui paripurna.
Pansus juga memberi beberapa catatan untuk disempurnakan oleh Pemko Pekanbaru dan LAM Pekanbaru, diantaranya mengenai masih kurangnya kajian tentang otensitas yang dimiliki LAM Pekanbaru, LAM Pekanbaru harus mencirikan adat istiadat yang ada dan perlu ada penegasan AD/ART LAM Pekanbaru, apakah sama dengan LAM Riau.
"Perda ini penting untuk melestarikan budaya melayu yang ada di Kota Pekanbaru.Dimana perlu ada payung hukum untuk memaksimalkan kinerja Lembaga Adat Melayu Riau kota Pekanbaru kedepannya. Kemudian untuk eksistensi LAMR Pekanbaru maka perlu dirumuskan alternatif pembiayaan dengan anggaran daerah, sehingga bisa eksis menjalankan perannya," kata Roem.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sahril SH didampingi Wakil Ketua DPRD Sigit Yuwono dan Sondia Warman serta dihadiri oleh Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi SSi bersama para kepala dinas lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Setelah juru bicara pansus membacakan laporan hasil kinerjanya diikuti dengan Persetujuan bersama yang disampaikan Ketua DPRD maka perda tersebut resmi disahkan.
Dikatakan Syahril, dengan adanya Perda LAMR Kota Pekanbaru ini maka diharapkan kedepan kebudayaan melayu Provinsi Riau di Kota Pekanbaru akan terus maju guna membantu pembangunan karakter masyarakat. Terkait adanya catatan dari pansus terhadap perda yang disahkan, Sahril akan membicarakan di pansus untuk dilengkapi.
"Akan kita sempurnakan nantinya.Intinya dengan adanya Perda LAM Pekanbaru ini, kita berharap budaya melayu kedepan lebih terarah lagi di Kota Pekanbaru yang majemuk ini," ujar Syahril.
Sementara itu Wakil Walikota Ayat Cahyadi, dalam sambutan juga mengatakan, Perda LAMR Pekanbaru ini perlu dilakukan dalam rangka membuat payung hukum untuk lembaga tersebut. "Budaya melayu merupakan budaya terbuka namun mampu menepis budaya yang bisa merusaknya sebagai budaya yang agamis. Dan yang disampaikan DPRD menjadi masukan bagi kita. Nanti akan kita sosialisasikan dahulu kepada masyarakat. Disampaikan ke gubri untuk diverifikasi," pungkasnya.
Ketua LAM Pekanbaru DR.H.Nurhasyim.SH.MH mengatakan, bahwa pihaknya sangat senang dengan telah disahkan perda ini. Karena menurutnya sudah sangat lama perda ini ditunggu-tunggu oleh LAM Pekanbaru. "Kita ucapkan tahniah atas disahkan perda ini karena sudah sejak lama kita nantikan," ujarnya.
"Dengan adanya payung hukum yang baru maka kedepannya LAM Kota Pekanbaru dapat menyusun berbagai program kerja untuk mewujudkan Pekanbaru sebagai pusat budaya melayu," Kata Nurhasyim
Dikatakan Nurhasyim dengan telah disahkannya Ranperda ini, berarti secara ketatanegaraan LAM Pekanbaru sudah mempunyai payung hukum yang kokoh,serta pemerintah sudah mengakui keaberadaan LAM itu sendiri, bahkan ini merupakan perwujudan dari amanah UUD 1945 pasal 18b ayat 2 yang meybeutkan adat budaya harus dilestarikan dan dan diakui keberadaannya
Terkait catatan yang
disampaikan pansus, Nurhasyim mengatakan bahwa catatan tersebut akan
dilengkapi termasuk AD/ART yang selama ini masih mengacuh kepada AD/ART
LAM Riau. "Ini kita akan susun AD/ART, tentu akan kita lengkapi. Kita
akan menyusun program kerja mensukseskan Pekanbaru sebagai pusat
kebudayaan melayu," Pungkasnya. (Galeri/Hms)
Add caption |
Add caption |
Add caption |
Add caption |
Add caption |
Add caption |