Distarubang Berharap Perda RTRW Segera Disahkan



RIAUPUBLIK.COM, PEKANBARU- Belum disahkanya Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), membuat proses perizinn pendirian bangunan jadi terhambat. Karena itu, Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) Kota Pekanbaru berharap pihak-pihak terkait seperti pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Riau dapat menyegerakan pengesahan tersebut.

Masih belum disahkannya RTRW saat ini membuat pengurusan perizinan terkait tata ruang banyak yan tidak bisa diselesaikan sampai akhir, salah satunya adalah pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dijelaskan, Kepala Distarubang Kota Pekanbaru Mulyasman ST MT, Senin (25/1) banyak proses izin masih terkendala pada RTRW hingga sampai saat ini belum juga di sahkan.''Kita tetap berupaya mencari jalan agar proses perizian tetap jalan dan tidak terhenti,'' katanya.

Kendala yang saat ini dihadapi Distarubang, beberapa perizinan hanya bisa diurus pada tahap awal saja.''Baru bisa dibuat ketika RTRW Pusat dan Provinsi di sahkan,'' imbuhnya.
karena itu, Distarubang sangat mengharapkan Pemeritah pusat dan Provisi Riau dapat segera sah kan Perda RTRW.''Untuk proses perizinan hanya bisa sampai evaluasi, selebihnya belum bisa. Semetara pendirian bangunan prosesnya berdasarkan Perda dan untuk mengeluarka SK nya harus menunggu dari pusat dulu,'' lanjutnya.

Humas/ RIP

Related

Pekanbaru 3522406855393617383

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item