5 Ranperda Disampaikan Wabup Rosman Pada Rapat Paripurna DPRD
https://www.riaupublik.com/2016/01/5-ranperda-disampaikan-wabup-rosman.html
RIAUPUBLIK.COM, TEMBILAHAN(RIAU)-- Wakil Bupati (Wabup ) Haji Rosman Malomo menghadiri Rapat Paripurna
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dalam Rangka Penyampaian Lima
Usulan Ranperda Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Selasa (26/1/2016).
Rapat tersebut diselenggarakan di kantor DPRD Inhil, Jalan Soebrantas
Tembilahan.
Adapun yang memimpin Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Dr.H.Feryandi, hadir Dalam Rapat Ketua DPRD Dani M.Nursalam, Wakil Ketua DPRD, Forkompinda, SKPD serta turut dihadiri 33 anggota Dewan.
Pada sambutan Wakil Bupati (Wabub) H.Rosman Malomo menyampaikan 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah, dimana 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah tersebut diajukan berdasarkan Program Legislasi Daerah (PROLEGDA) Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2016.
Tertuang dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 14/KPTS/DPRD/2015 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2016.
Adapun Ke-5 (Lima) Rancangan Peraturan Daerah tersebut adalah:
1. Bisa Baca Tulis Al-Qur’an;
2. Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
3. Kawasan Tanpa Rokok;
4. Inisiasi Menyusui Dini dan Air Susu Ibu Ekslusif; dan
5. Desa dan Kelurahan Siaga Aktif.
"Pada Tahun 2012, Pemerintah Daerah dan DPRD menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Bisa Baca Tulis Al-Qur’an bagi Murid Sekolah yang beragama Islam menjadi Peraturan Daerah. Namun demikian dalam perjalanannya, pelaksanaan dari Peraturan Daerah tersebut perlu dilakukan beberapa perubahan dan penyempurnaan agar sejalan dengan Spirit Baru Indragiri Hilir Menuju Perubahan Yang Lebih Maju," sebut Rosman Malomo.
Disebutkanya lagi bahwa Kabupaten Indragiri Hilir salah satu kabupaten yang memiliki jumlah penduduk terbanyak di Provinsi Riau dan merupakan kabupaten yang plural, dimana terdapat berbagai suku (Melayu, Bugis, Jawa, Banjar, Batak dan lain-lain). Mayoritas penduduk Indragiri Hilir memeluk agama Islam dan memegang teguh nilai-nilai religius, hal ini terbukti dengan sedikitnya terdapat 757 Mesjid, 836 mushola dan surau di Kabupaten Indragiri Hilir.
"Kami sangat menyadari urgensi pendidikan yang mengandung nilai-nilai agama sebagai penyaring atau filter masuknya nilai-nilai asing yang tidak sesuai dengan nilai-nilai agama dan moral. Pendidikan agama tidak cukup hanya dibebankan kepada pendidikan formal, karena keterbatasan waktu dan besarnya beban pelajaran umum yang harus dikelola oleh sekolah. Pemerintah harus berada di garda paling depan dalam melaksanakan program pendidikan agama yang dikonsentrasikan pada kemampuan dan penguasaan peserta didik untuk bisa baca tulis Al-Qur’an. Kemampuan tersebut akan menjadi modal besar atau pintu masuk bagi keberhasilan pembangunan yang dicita-citakan," sebutnya.
Dilanjutkan Wabub lagi menjelaskan Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing, "kami ajukan dalam rangka menggalang Pendapatan Asli Daerah sebagaimana kewenangan yang dimiliki Pemerintah Daerah yang diamanatkan melalui Pasal 150 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing," sebutnya.
Melihat dari perkembangan dan potensi yang dimiliki oleh Kabupaten Indragiri Hilir, dengan industri perkebunan, industri perdagangan barang/jasa, niscaya arus masuk Tenaga Kerja Asing setiap tahun akan semakin meningkat. Patut untuk menjadi perhatian serius semua komponen masyarakat, bahwa pertumbuhan Tenaga Kerja Asing ecara signifikan berdampak bagi masyarakat lokal secara umum, oleh sebab itu pemerintah perlu melakukan upaya antisipatif dengan membentuk produk hukum daerah agar kehadiran Tenaga Kerja Asing memberikan manfaat yang positif bagi masyarakat dan Pemerintah Daerah.
Berikutnya adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok. Di Indonesia, pemahaman akan hak indivindu untuk menghirup udara bersih yang bebas dari asap rokok belum merata dimasyarakat. Kebiasan merokok tanpa hambatan sudah menjadi norma sosial yang diterima sebagai hal biasa selama bertahun-tahun.
Ketika masyarakat belum sepenuhnya memahami risiko bahaya asap rokok orang lain, Pemerintah berkewajiban menegakkan peraturan yang efektif melindungi warganya dan tidak “menawar” tingkat perlindungan penuh dengan perlindungan parsial dengan membiarkan masyarakat terkontaminasi asap rokok orang lain di ruang publik tertutup melalui penetapan kebijakan tanpa rokok.
Kebijakan yang kita susun sejalan dengan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dimana undang-undang tersebut mengatur kebijakan penerapan kawasan tanpa rokok yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
Kawasan tanpa rokok yang diterapkan dengan benar mampu menurunkan risiko paparan asap rokok hingga 90% (sembilan puluh persen). Banyak daerah telah menerapkan kawasan tanpa rokok bahkan larangan untuk merokok juga sudah diterapkan di tempat-tempat terbuka seperti restoran, tempat wisata, taman kota, tempat proses belajar mengajar dan tempat umum lainnya dengan tujuan melindungi masyarakatnya.
Dilanjutkan Wabup lagi menjelaskan Rancangan Peraturan Daerah tentang Inisiasi Menyusu Dini dan Air Susu Ibu Ekslusif disusun dalam rangka melaksanakan amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah berkewajiban melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamain abadi dan kesejahteraan sosial.
Indikator keberhasilan pembangunan kesehatan antara lain adalah penurunan angka kematian bayi dan peningkatan status gizi masyarakat. Status gizi masyarakat akan baik apabila prilaku gizi yang baik dilakukan pada setiap tahap kehidupan termasuk pada bayi.
Undang-Undang Pemerintahan Daerah menjadikan kesehatan salah satu urusan wajib. Untuk itu dalam rangka melaksanakan kewenangan dan tanggungjawab Pemerintah Daerah pemerintah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tersebut.
Terakhir dijelaskan Wabub lagi adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa dan Kelurahan Siaga Aktif yang diajukan berdasarkan pokok-pokok rencana pembangunan kesehatan menuju Indonesia Sehat. Dimana telah digariskan arah pembangunan kesehatan mengedepankan paradigma sehat. Tujuan pembangunan kesehatan menuju Indonesia sehat antara lain meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat, serta memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan bermutu, adil dan merata.
Sasaran yang ingin dicapai dalam Rancangan Peraturan Daerah ini adalah meningkatkan derajat kesehatan dan status gizi masyarakat melalui upaya kesehatan dan pemberdayaan masyarakat yang didukung dengan perlindungan finansial dan pemerataan pelayanan kesehatan.
Dalam upaya mencapai sasaran tersebut, maka sejalan dengan visi dan misi pemerintah, terdapat beberapa strategi yang akan dilaksanakan dalam pembangunan kesehatan, antara lain meningkatkan pemberdayaan masyarakat yang disejalankan dengan Program Desa Maju Indragiri Hilir Jaya (DMIJ).
"Pada kesempatan masa sidang kesatu tahun 2016, tentunya ini merupakan tugas, kewajiban dan tanggung jawab yang perlu kita tunaikan secara bersama, sebagai konsekwensi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab selaku penyelenggara pemerintahan di daerah ini sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang maupun amanah yang dipercayakan oleh rakyat kepada kita," tutur Rosman
Dilanjutkan Rosman, "Olehnya itu, Saya berharap agar ke-5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah ini, kiranya dapat dibahas dan dikaji bersama secara seksama antara panitia khusus DPRD Kabupaten Indragiri Hilir dan Tim yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 dengan Spirit Baru Indragiri Hilir Menuju Perubahan Yang Lebih Maju, secara pribadi dan atas nama Pemerintah Daerah, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada lembaga yang terhormat ini maupun kepada semua pihak, atas segala perhatian dan kerjasama yang baik dalam upaya menyelesaikan berbagai agenda penting bagi kemajuan daerah,"tutupnya.(Adv/Inhil)
Humas/Rol
Adapun yang memimpin Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Dr.H.Feryandi, hadir Dalam Rapat Ketua DPRD Dani M.Nursalam, Wakil Ketua DPRD, Forkompinda, SKPD serta turut dihadiri 33 anggota Dewan.
Pada sambutan Wakil Bupati (Wabub) H.Rosman Malomo menyampaikan 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah, dimana 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah tersebut diajukan berdasarkan Program Legislasi Daerah (PROLEGDA) Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2016.
Tertuang dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 14/KPTS/DPRD/2015 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2016.
Adapun Ke-5 (Lima) Rancangan Peraturan Daerah tersebut adalah:
1. Bisa Baca Tulis Al-Qur’an;
2. Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
3. Kawasan Tanpa Rokok;
4. Inisiasi Menyusui Dini dan Air Susu Ibu Ekslusif; dan
5. Desa dan Kelurahan Siaga Aktif.
"Pada Tahun 2012, Pemerintah Daerah dan DPRD menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Bisa Baca Tulis Al-Qur’an bagi Murid Sekolah yang beragama Islam menjadi Peraturan Daerah. Namun demikian dalam perjalanannya, pelaksanaan dari Peraturan Daerah tersebut perlu dilakukan beberapa perubahan dan penyempurnaan agar sejalan dengan Spirit Baru Indragiri Hilir Menuju Perubahan Yang Lebih Maju," sebut Rosman Malomo.
Disebutkanya lagi bahwa Kabupaten Indragiri Hilir salah satu kabupaten yang memiliki jumlah penduduk terbanyak di Provinsi Riau dan merupakan kabupaten yang plural, dimana terdapat berbagai suku (Melayu, Bugis, Jawa, Banjar, Batak dan lain-lain). Mayoritas penduduk Indragiri Hilir memeluk agama Islam dan memegang teguh nilai-nilai religius, hal ini terbukti dengan sedikitnya terdapat 757 Mesjid, 836 mushola dan surau di Kabupaten Indragiri Hilir.
"Kami sangat menyadari urgensi pendidikan yang mengandung nilai-nilai agama sebagai penyaring atau filter masuknya nilai-nilai asing yang tidak sesuai dengan nilai-nilai agama dan moral. Pendidikan agama tidak cukup hanya dibebankan kepada pendidikan formal, karena keterbatasan waktu dan besarnya beban pelajaran umum yang harus dikelola oleh sekolah. Pemerintah harus berada di garda paling depan dalam melaksanakan program pendidikan agama yang dikonsentrasikan pada kemampuan dan penguasaan peserta didik untuk bisa baca tulis Al-Qur’an. Kemampuan tersebut akan menjadi modal besar atau pintu masuk bagi keberhasilan pembangunan yang dicita-citakan," sebutnya.
Dilanjutkan Wabub lagi menjelaskan Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing, "kami ajukan dalam rangka menggalang Pendapatan Asli Daerah sebagaimana kewenangan yang dimiliki Pemerintah Daerah yang diamanatkan melalui Pasal 150 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing," sebutnya.
Melihat dari perkembangan dan potensi yang dimiliki oleh Kabupaten Indragiri Hilir, dengan industri perkebunan, industri perdagangan barang/jasa, niscaya arus masuk Tenaga Kerja Asing setiap tahun akan semakin meningkat. Patut untuk menjadi perhatian serius semua komponen masyarakat, bahwa pertumbuhan Tenaga Kerja Asing ecara signifikan berdampak bagi masyarakat lokal secara umum, oleh sebab itu pemerintah perlu melakukan upaya antisipatif dengan membentuk produk hukum daerah agar kehadiran Tenaga Kerja Asing memberikan manfaat yang positif bagi masyarakat dan Pemerintah Daerah.
Berikutnya adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok. Di Indonesia, pemahaman akan hak indivindu untuk menghirup udara bersih yang bebas dari asap rokok belum merata dimasyarakat. Kebiasan merokok tanpa hambatan sudah menjadi norma sosial yang diterima sebagai hal biasa selama bertahun-tahun.
Ketika masyarakat belum sepenuhnya memahami risiko bahaya asap rokok orang lain, Pemerintah berkewajiban menegakkan peraturan yang efektif melindungi warganya dan tidak “menawar” tingkat perlindungan penuh dengan perlindungan parsial dengan membiarkan masyarakat terkontaminasi asap rokok orang lain di ruang publik tertutup melalui penetapan kebijakan tanpa rokok.
Kebijakan yang kita susun sejalan dengan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dimana undang-undang tersebut mengatur kebijakan penerapan kawasan tanpa rokok yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
Kawasan tanpa rokok yang diterapkan dengan benar mampu menurunkan risiko paparan asap rokok hingga 90% (sembilan puluh persen). Banyak daerah telah menerapkan kawasan tanpa rokok bahkan larangan untuk merokok juga sudah diterapkan di tempat-tempat terbuka seperti restoran, tempat wisata, taman kota, tempat proses belajar mengajar dan tempat umum lainnya dengan tujuan melindungi masyarakatnya.
Dilanjutkan Wabup lagi menjelaskan Rancangan Peraturan Daerah tentang Inisiasi Menyusu Dini dan Air Susu Ibu Ekslusif disusun dalam rangka melaksanakan amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah berkewajiban melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamain abadi dan kesejahteraan sosial.
Indikator keberhasilan pembangunan kesehatan antara lain adalah penurunan angka kematian bayi dan peningkatan status gizi masyarakat. Status gizi masyarakat akan baik apabila prilaku gizi yang baik dilakukan pada setiap tahap kehidupan termasuk pada bayi.
Undang-Undang Pemerintahan Daerah menjadikan kesehatan salah satu urusan wajib. Untuk itu dalam rangka melaksanakan kewenangan dan tanggungjawab Pemerintah Daerah pemerintah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tersebut.
Terakhir dijelaskan Wabub lagi adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa dan Kelurahan Siaga Aktif yang diajukan berdasarkan pokok-pokok rencana pembangunan kesehatan menuju Indonesia Sehat. Dimana telah digariskan arah pembangunan kesehatan mengedepankan paradigma sehat. Tujuan pembangunan kesehatan menuju Indonesia sehat antara lain meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat, serta memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan bermutu, adil dan merata.
Sasaran yang ingin dicapai dalam Rancangan Peraturan Daerah ini adalah meningkatkan derajat kesehatan dan status gizi masyarakat melalui upaya kesehatan dan pemberdayaan masyarakat yang didukung dengan perlindungan finansial dan pemerataan pelayanan kesehatan.
Dalam upaya mencapai sasaran tersebut, maka sejalan dengan visi dan misi pemerintah, terdapat beberapa strategi yang akan dilaksanakan dalam pembangunan kesehatan, antara lain meningkatkan pemberdayaan masyarakat yang disejalankan dengan Program Desa Maju Indragiri Hilir Jaya (DMIJ).
"Pada kesempatan masa sidang kesatu tahun 2016, tentunya ini merupakan tugas, kewajiban dan tanggung jawab yang perlu kita tunaikan secara bersama, sebagai konsekwensi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab selaku penyelenggara pemerintahan di daerah ini sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang maupun amanah yang dipercayakan oleh rakyat kepada kita," tutur Rosman
Dilanjutkan Rosman, "Olehnya itu, Saya berharap agar ke-5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah ini, kiranya dapat dibahas dan dikaji bersama secara seksama antara panitia khusus DPRD Kabupaten Indragiri Hilir dan Tim yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 dengan Spirit Baru Indragiri Hilir Menuju Perubahan Yang Lebih Maju, secara pribadi dan atas nama Pemerintah Daerah, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada lembaga yang terhormat ini maupun kepada semua pihak, atas segala perhatian dan kerjasama yang baik dalam upaya menyelesaikan berbagai agenda penting bagi kemajuan daerah,"tutupnya.(Adv/Inhil)
Humas/Rol