Wweiii....Fadli Zon Ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPR- RI
https://www.riaupublik.com/2015/12/wweiiifadli-zon-ditunjuk-sebagai.html
RIAUPUBLIK.COM, JAKARTA-- Wakil Ketua DPR Fadli Zon ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPR untuk menggantikan Setya Novanto.
Penunjukan Fadli ini dilakukan dalam rapat pimpinan tertutup yang membahas pengunduran diri Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/12/2015) pagi.
Hadir tiga Wakil Ketua DPR lainnya, yakni Fahri Hamzah, Agus Hermanto, dan Taufik Kurniawan.
Novanto juga hadir, tetapi kapasitasnya bukan lagi sebagai ketua DPR. Ia menyampaikan evaluasi selama setahun lebih memimpin DPR.
Seusai rapat, empat Wakil Ketua DPR menerima sejumlah tokoh yang memprotes keberadaan PT Freeport Indonesia. Fahri pun langsung memperkenalkan satu per satu pimpinan DPR.
"Pak Fadli Zon, Wakil Ketua DPR bidang Polkam, saat ini sekaligus sebagai koordinator pimpinan, Plt (Pelaksana Tugas) Ketua DPR," kata Fahri.
Penunjukan Fadli Zon sebagai ketua sementara ini diatur dalam Pasal 87 ayat (3) Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Dalam hal salah seorang pimpinan DPR berhenti dari jabatannya, anggota pimpinan lainnya menetapkan salah seorang di antara pimpinan untuk melaksanakan tugas pimpinan yang berhenti sampai dengan ditetapkannya pimpinan yang definitif.
Partai Golkar sudah menunjuk Ade Komarudin sebagai Ketua DPR untuk menggantikan Novanto. Pergantian ini akan diumumkan pada rapat paripurna penutupan masa sidang II DPR tahun 2015-2016, hari ini.
Novanto mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR setelah tersangkut kasus dugaan pelanggaran kode etik terkait pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden.
Pengunduran diri Novanto dijadikan alasan pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan untuk menutup persidangan MKD atas kasus tersebut.(RPc/***)
sbr: Kompas.com
Penunjukan Fadli ini dilakukan dalam rapat pimpinan tertutup yang membahas pengunduran diri Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/12/2015) pagi.
Hadir tiga Wakil Ketua DPR lainnya, yakni Fahri Hamzah, Agus Hermanto, dan Taufik Kurniawan.
Novanto juga hadir, tetapi kapasitasnya bukan lagi sebagai ketua DPR. Ia menyampaikan evaluasi selama setahun lebih memimpin DPR.
Seusai rapat, empat Wakil Ketua DPR menerima sejumlah tokoh yang memprotes keberadaan PT Freeport Indonesia. Fahri pun langsung memperkenalkan satu per satu pimpinan DPR.
"Pak Fadli Zon, Wakil Ketua DPR bidang Polkam, saat ini sekaligus sebagai koordinator pimpinan, Plt (Pelaksana Tugas) Ketua DPR," kata Fahri.
Penunjukan Fadli Zon sebagai ketua sementara ini diatur dalam Pasal 87 ayat (3) Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Dalam hal salah seorang pimpinan DPR berhenti dari jabatannya, anggota pimpinan lainnya menetapkan salah seorang di antara pimpinan untuk melaksanakan tugas pimpinan yang berhenti sampai dengan ditetapkannya pimpinan yang definitif.
Partai Golkar sudah menunjuk Ade Komarudin sebagai Ketua DPR untuk menggantikan Novanto. Pergantian ini akan diumumkan pada rapat paripurna penutupan masa sidang II DPR tahun 2015-2016, hari ini.
Novanto mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR setelah tersangkut kasus dugaan pelanggaran kode etik terkait pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden.
Pengunduran diri Novanto dijadikan alasan pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan untuk menutup persidangan MKD atas kasus tersebut.(RPc/***)
sbr: Kompas.com