Skjen DPP LSM Fortaran Riau Menwansyah Pertanyakan Anggaran Rp 800 Juta Belanja Makan/ Minum Dewan Kampar

Anggaran Makan/ Minum Dewan DPRD Kab Kampar 800 Juta Pertahun

RIAUPUBLIK.COM
, BANGKINANG-- Sekjen DPP LSM Fortaran Riau, Menwansyah ikut menyorot penggunaan anggaran makan minun di Sekretariat DPRD Kampar. Dia penggunaan anggaran senilai Rp800 juta lebih pertahunya diduga adanya indikasi menyalahi aturan dan undang-undang.

Anggaran belanja makan minum di gedung wakil rakyat Kabupaten Kampar ini, dalam pelaksanaan pengguna anggaran negara, menurut Menwansyah seharusnya kuasa pengguna anggaran (KPA) mempertanggungjawab proses penggunaan anggaran negera tersebut.

Sekwan Ramlah SE selaku KPA seharusnya bertanggung jawab, karena selama ini setiap tahunya lebih Rp 800 juta APBD Kampar telah dihabiskan untuk makan dan minum di Sekretariat Dewan Kampar. Kenyataanya KPA tidak mengacu pada Keppres tentang penggadaan barang dan jasa dalam mengelola dana APBD Kampar.

"Ini anggaran diatas Rp200 juta. Itu wajib kegiatan tersebut dilelangkan. Kita juga berharap Sekwan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) persoalan tersebut harus buka diri kepada masyarakat, dan kita berharap juga dalam melaksanakan anggaran tersebut bisa di pertanggung jawabkan secara hukum," tegasnya.

Tambahnya, dalam mengelola APBD yang nilainya diatas Rp 200 juta, seharus Sekwan DPRD Kampar wajib melakukan lelang dan diumumkan ke publik. "Diatas Rp 200 juta wajib dilelang karena sudah ada Undang-undang yang mengatur," tegasnya, Selasa (29/12/15).

Ia menegaskan, seharusnya aparat penegak hukum dalam persoalan ini tidak tinggal diam, baik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Polda Riau harus menelusuri persoalan ini.
"Kita minta Sekwan Kampar dalam hal ini harus terbuka kepada publik. Apa alasan dan dasar hukumnya sehingga anggaran tersebut tidak di lelangkan," tegasnya.

Untuk diketahui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.(Midas/Tim)

Related

kampar 1145403093458955491

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item