Satuaan Polisi Pamong Peraja (Satpol.PP) Merazia Kembali Usaha Warnet Bangkinang Kota Dan Sekitarnya.
https://www.riaupublik.com/2015/12/satuaan-polisi-pamong-peraja-satpolpp.html
Sat Pol PP Bangkinang (RIAU) Merajia Warnet Pada Jam-Jam Belajar Siswa Yang Membolos |
RIAUPUBLIK.COM, BANGKINANG – Selasa
15/12/2015 Sekira Jam 11:00 Wib. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol
PP) Beserta Anggota Polres Dan Anggota Koramil Bangkinang Kota
Kab,Kampar kembali merazia usaha warung internet (warnet) di
Bangkinang. Sasarannya, warnet-warnet di wilayah Kecamatan Bangkinang
Kota,Bangkinang sebrang dan sekitar nya.
“Kegiatan ini sekaligus menyosialisasikan Peraturan Bupati nomor 3 tahun 2015 tentang usaha warung internet,”
Kasat Pol PP M.Jamil Berikan Arahan Pada Siswa Usai Di Rajia |
Dalam Razia Ulang Ini Terjaring Tiga Puluh Delapan (38)Pelajar Dari Empat Pemilik Warnet Di Sekitaran Bangkinang Kota.
Kasat
POL PP M.Jamil Menghimbau Dengan Tegas Kepada Pelajar Yang Terjaring
Bahwa Jangan Ada Yang Tertangkap Kembali Diwarnet Dalam Waktu Jam
Belajar,Jika Ada Yang Tertangkap Akan Diberi Sanksi Berat Jelasnya.
Selain
itu, warnet juga harus mulai menerapkan jam buka-tutup warnet.
Pemerintah telah membatasi jam buka warnet di hari kerja, Senin – Jumat,
dan hari Minggu selama 15 jam. Mulai pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Di hari-hari menjelang hari libur, seperti Sabtu, jam buka boleh
diperpanjang satu jam hingga pukul 22.00 WIB.
Selama ini,
katanya,"ada beberapa warnet yang buka melebih batas waktu yang
ditentukan. Bahkan hingga pukul 04.00 WIB, Informasi dari Masyarakat
yang merasa resah dan kuatir akan adanya, warnet itu dijadikan sarang
untuk perjudian online sehingga akan merusak anak remaja dan generasi
muda yang masih bersekolah ujar Kasat POL PP M.Jamil Dihadapan Tiga
Puluh Delapan (38) Pelajar,Warnet Lebih Banyak Dampak Negatif Dari Pada
Dampak Positif Jika Disalah Gunakan Tutur Kasat Pol PP.
Pengusaha
warnet juga harus memblokir situs porno, judi, ataupun situs yang tidak
sesuai dengan norma agama, sosial, susila, dan hukum yang berlaku di
Indonesia. Mereka juga harus mengawasi dan memantau aktivitas pengunjung
dengan memasang kamera CCTv.
"Pelajar yang datang ke warnet di
jam-jam belajar juga harus diawasi. Jika mereka tidak bisa menunjukkan
surat izin pergi dari sekolah, bisa dipastikan mereka
membolos."Pungkasnya.
Lebih Lanjut Kepala Biro riaupublik.com Kampar
menambahkan,"pemilik dapat mengatur ulang tata letak komputer
warnetnya. Seluruh layar komputer harus dalam posisi membelakangi
dinding. Jadi, dalam sekali lewat, pemilik warnet tahu, situs-situs apa
yang dibuka pelanggannya.
“Kalau mereka (pelanggan) membuka situs-situs yang ‘tidak benar’, mereka pasti risih kalau dilihati,” ujarnya.(Rpc\nandra)
Penulis
www.riaupublik.com